“Heboh Retreat Kades Halsel: Rp6,2 Miliar APBDes Diduga Bocor, Desak Kejati Usut Tuntas”

- Penulis Berita

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok : Warganet

Dok : Warganet

TERNATE, Nalarsatu.com – Dugaan penyimpangan anggaran kegiatan retreat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp6,2 miliar menuai sorotan publik. Praktisi hukum Bambang Joisangaji S.H, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengusut tuntas penggunaan dana yang diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Bambang menilai kegiatan tersebut bermasalah karena setiap kepala desa dibebankan biaya partisipasi sekitar Rp25 juta yang diduga diambil dari APBDes masing-masing desa.

“Ini persoalan serius. Kegiatan retreat tersebut diduga tidak tercantum dalam APBDes murni Tahun Anggaran 2025 dan dilakukan melalui perubahan sepihak tanpa melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes) yang sah,” tegas Bambang, Minggu (28/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, kegiatan retreat kepala desa ini diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan bekerja sama dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Halsel. Namun, perencanaan dan penganggarannya dinilai tidak transparan serta berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Menurut Bambang, persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik di Halmahera Selatan, sehingga Kejati Maluku Utara diminta menangani kasus ini secara serius dan profesional.

“Kami mendesak Kejati Maluku Utara untuk tidak main-main dan mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.

Selain itu, Bambang juga meminta Kejati meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan serta melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran kegiatan tersebut.

Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan terdapat unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Jangan sampai dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan,” pungkasnya. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru