“Heboh Retreat Kades Halsel: Rp6,2 Miliar APBDes Diduga Bocor, Desak Kejati Usut Tuntas”

- Penulis Berita

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok : Warganet

Dok : Warganet

TERNATE, Nalarsatu.com – Dugaan penyimpangan anggaran kegiatan retreat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp6,2 miliar menuai sorotan publik. Praktisi hukum Bambang Joisangaji S.H, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengusut tuntas penggunaan dana yang diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Bambang menilai kegiatan tersebut bermasalah karena setiap kepala desa dibebankan biaya partisipasi sekitar Rp25 juta yang diduga diambil dari APBDes masing-masing desa.

“Ini persoalan serius. Kegiatan retreat tersebut diduga tidak tercantum dalam APBDes murni Tahun Anggaran 2025 dan dilakukan melalui perubahan sepihak tanpa melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes) yang sah,” tegas Bambang, Minggu (28/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, kegiatan retreat kepala desa ini diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan bekerja sama dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Halsel. Namun, perencanaan dan penganggarannya dinilai tidak transparan serta berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Menurut Bambang, persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik di Halmahera Selatan, sehingga Kejati Maluku Utara diminta menangani kasus ini secara serius dan profesional.

“Kami mendesak Kejati Maluku Utara untuk tidak main-main dan mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.

Selain itu, Bambang juga meminta Kejati meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan serta melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran kegiatan tersebut.

Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan terdapat unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Jangan sampai dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan,” pungkasnya. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan
Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:56 WIT

Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:02 WIT

KB PII Halsel Gandeng FIC, Warkop, dan OSIS Se-Bacan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Opini

Post-Truth dan Matinya Nalar Kritis Publik

Kamis, 26 Mar 2026 - 04:27 WIT