WEDA, Nalarsatu.com – Aktivis buruh Maluku Utara, Billy Junaid Silawane, menyatakan penolakan tegas terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2026 sebesar Rp3.552.840. Angka tersebut hanya mengalami kenaikan 4,25 persen atau sekitar Rp144.840 dibanding UMP 2025 sebesar Rp3.408.000, dan dinilai tidak mencerminkan keadilan bagi kaum buruh.
Billy yang juga tergabung dalam Serikat Buruh Garuda Nusantara (SBGN) Maluku Utara menilai kebijakan penetapan UMP tersebut tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja, serta bertentangan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Penetapan UMP Maluku Utara 2026 ini tidak mencerminkan keadilan sosial dan jauh dari semangat konstitusi. Kenaikannya sangat kecil dan tidak sebanding dengan kenaikan biaya hidup,” ujar Billy kepada Nalarsatu.com, Sabtu (27/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas dasar itu, Billy menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap penetapan UMP Maluku Utara 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Gugatan tersebut akan diajukan melalui mekanisme Hukum Administrasi Negara, dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 64 ayat (1), (2), dan (3) yang mengatur tentang pencabutan Keputusan Administrasi Pemerintahan (KAP).
Menurut Billy, ketika upaya aksi demonstrasi, koordinasi, perundingan, dan negosiasi tidak membuahkan hasil atau menemui jalan buntu, maka jalur konstitusional melalui PTUN menjadi langkah paling efektif untuk menguji kebijakan tersebut secara hukum.
“Jika seluruh ruang dialog tertutup, maka gugatan pembatalan putusan UMP Maluku Utara harus diuji di meja hijau agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Billy menjelaskan, dalam prinsip hukum administrasi negara, pejabat atau badan tata usaha negara yang menerbitkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) pada dasarnya juga memiliki kewenangan untuk meninjau kembali atau membatalkan keputusan tersebut apabila dikemudian hari ditemukan adanya kekeliruan atau kehilafan.
“Penetapan UMP Maluku Utara merupakan produk KTUN. Jika terbukti ada kesalahan dalam proses maupun substansi, maka keputusan tersebut secara hukum dapat ditinjau kembali dan dibatalkan oleh pejabat yang berwenang,” jelasnya.
Ia juga membandingkan kebijakan UMP Maluku Utara dengan daerah lain. Billy mencontohkan Kabupaten Morowali yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp4.223.000, atau naik Rp506.730 dari tahun sebelumnya.
“Perbandingan ini menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam penetapan upah, terutama di daerah yang juga memiliki aktivitas industri besar,” ungkapnya.
Billy berharap, apabila gugatan resmi diajukan ke PTUN Ambon, majelis hakim dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif, imparsial, dan berlandaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
“Hakim PTUN harus memastikan proses peradilan berjalan adil, transparan, dan putusan yang diambil benar-benar berpihak pada keadilan sosial serta perlindungan hak buruh,” harapnya.
Adapun dasar hukum yang akan digunakan dalam gugatan tersebut meliputi ketentuan Pasal 64, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 39, serta Pasal 1 angka 19, 20, dan 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (red)











