Tepat Sebentar Malam Pukul 00.00, 2 Januari 2026 KUHP Baru Berlaku, Seks di Luar Nikah Dipenjara

- Penulis Berita

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Labuha,Nalarsatu.com – Praktisi Hukum Maluku Utara, Sarwin Hi. Hakim S.H., menyampaikan pandangannya terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai efektif tepat pada pukul 00.00 atau memasuki 1 Januari 2026.

Sarwin mengatakan, dengan mulai berlakunya KUHP baru tersebut, sejumlah ketentuan pidana baru secara resmi diterapkan, termasuk aturan mengenai hubungan seksual di luar perkawinan yang dapat diproses hukum berdasarkan pengaduan pihak tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Menurutnya, ketentuan dalam KUHP baru, khususnya yang menyentuh ruang privat warga negara serta pasal-pasal terkait penghinaan terhadap negara, perlu dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam penerapannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aturan hukum yang menyentuh ruang privat tentu membutuhkan kehati-hatian dalam pelaksanaannya, agar tidak menimbulkan dampak sosial yang tidak diinginkan di tengah masyarakat,” ujar Sarwin kepada Nalarsatu.com, Rabu (31/12).

Ia menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru membawa konsekuensi hukum yang harus diketahui publik sejak awal.

“Pemberlakuan KUHP baru ini tentu membawa konsekuensi hukum yang perlu dipahami bersama. Yang terpenting adalah bagaimana aturan ini diterapkan secara adil dan tidak menimbulkan keresahan,” katanya.

Sarwin juga menyampaikan bahwa pengawasan publik menjadi bagian penting dalam implementasi KUHP baru, agar aparat penegak hukum dapat menjalankan kewenangannya secara profesional dan sesuai dengan prinsip keadilan.

Selain itu, ia menilai sosialisasi kepada masyarakat harus terus diperkuat agar warga memahami batasan-batasan hukum yang diatur dalam KUHP, sekaligus mengetahui mekanisme hukum yang tersedia apabila terjadi persoalan dalam penerapannya.

“Dengan pemahaman yang baik dan pengawasan bersama, diharapkan KUHP baru dapat diterapkan secara tepat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Sarwin. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 562 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru