Tepat Sebentar Malam Pukul 00.00, 2 Januari 2026 KUHP Baru Berlaku, Seks di Luar Nikah Dipenjara

- Penulis Berita

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Labuha,Nalarsatu.com – Praktisi Hukum Maluku Utara, Sarwin Hi. Hakim S.H., menyampaikan pandangannya terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai efektif tepat pada pukul 00.00 atau memasuki 1 Januari 2026.

Sarwin mengatakan, dengan mulai berlakunya KUHP baru tersebut, sejumlah ketentuan pidana baru secara resmi diterapkan, termasuk aturan mengenai hubungan seksual di luar perkawinan yang dapat diproses hukum berdasarkan pengaduan pihak tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Menurutnya, ketentuan dalam KUHP baru, khususnya yang menyentuh ruang privat warga negara serta pasal-pasal terkait penghinaan terhadap negara, perlu dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam penerapannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aturan hukum yang menyentuh ruang privat tentu membutuhkan kehati-hatian dalam pelaksanaannya, agar tidak menimbulkan dampak sosial yang tidak diinginkan di tengah masyarakat,” ujar Sarwin kepada Nalarsatu.com, Rabu (31/12).

Ia menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru membawa konsekuensi hukum yang harus diketahui publik sejak awal.

“Pemberlakuan KUHP baru ini tentu membawa konsekuensi hukum yang perlu dipahami bersama. Yang terpenting adalah bagaimana aturan ini diterapkan secara adil dan tidak menimbulkan keresahan,” katanya.

Sarwin juga menyampaikan bahwa pengawasan publik menjadi bagian penting dalam implementasi KUHP baru, agar aparat penegak hukum dapat menjalankan kewenangannya secara profesional dan sesuai dengan prinsip keadilan.

Selain itu, ia menilai sosialisasi kepada masyarakat harus terus diperkuat agar warga memahami batasan-batasan hukum yang diatur dalam KUHP, sekaligus mengetahui mekanisme hukum yang tersedia apabila terjadi persoalan dalam penerapannya.

“Dengan pemahaman yang baik dan pengawasan bersama, diharapkan KUHP baru dapat diterapkan secara tepat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Sarwin. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 572 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru