Dua Perda Disahkan, DPRD Halsel Diingatkan Tak Berhenti di Palu Sidang

- Penulis Berita

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menghadiri Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2026 DPRD Halmahera Selatan dalam agenda pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda di ruang sidang paripurna. (Foto/Ibnu)

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menghadiri Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2026 DPRD Halmahera Selatan dalam agenda pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda di ruang sidang paripurna. (Foto/Ibnu)

LABUHA, Nalarsatu.com – Ketukan palu di ruang paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (12/1/2026), menandai pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun pengesahan tersebut bukan sekadar seremoni legislasi, melainkan ujian serius atas komitmen pengawasan DPRD dan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan produk hukum yang telah disahkan.

Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2026 itu dihadiri Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, Sekretaris Daerah Safiun Radjulan, unsur Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dua Ranperda yang disahkan masing-masing mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Perda tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa digadang-gadang sebagai instrumen untuk mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan akuntabel. Namun tantangan utamanya terletak pada implementasi di lapangan. Selama ini, lemahnya pengawasan dan praktik pembiaran kerap memicu persoalan administrasi desa, mulai dari pengelolaan anggaran hingga rendahnya akuntabilitas kepala desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Perda terkait perubahan struktur perangkat daerah membawa konsekuensi serius terhadap birokrasi dan keuangan daerah. Kenaikan status sejumlah OPD dari tipe C ke tipe B, bahkan tipe A, berpotensi menambah beban belanja pegawai. Tanpa disertai pengukuran kinerja yang ketat dan evaluasi berkelanjutan, perubahan struktur ini dikhawatirkan hanya memperbesar birokrasi, bukan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga dinilai sebagai langkah strategis sekaligus krusial. OPD baru ini diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun tanpa target yang terukur, transparansi pengelolaan, dan pengawasan yang konsisten, Bapenda berisiko menjadi sekadar penambahan nomenklatur tanpa dampak signifikan terhadap kemandirian fiskal daerah.

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetuk palu pengesahan. Persetujuan bulat itu menegaskan sikap politik DPRD, sekaligus menambah tanggung jawab moral lembaga legislatif untuk mengawal pelaksanaan Perda secara nyata.

“Perda adalah produk hukum yang wajib dijalankan,” tegas Muslim Senin (12/1).

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa fungsi DPRD tidak berhenti pada pengesahan regulasi, melainkan berlanjut pada fungsi pengawasan. Tanpa pengawalan serius, Perda berpotensi hanya menjadi dokumen normatif yang jauh dari kepentingan dan kebutuhan publik. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Selasa, 2 Juni 2026 - 00:24 WIT

Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Berita Terbaru