Dua Perda Disahkan, DPRD Halsel Diingatkan Tak Berhenti di Palu Sidang

- Penulis Berita

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menghadiri Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2026 DPRD Halmahera Selatan dalam agenda pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda di ruang sidang paripurna. (Foto/Ibnu)

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menghadiri Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2026 DPRD Halmahera Selatan dalam agenda pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda di ruang sidang paripurna. (Foto/Ibnu)

LABUHA, Nalarsatu.com – Ketukan palu di ruang paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (12/1/2026), menandai pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun pengesahan tersebut bukan sekadar seremoni legislasi, melainkan ujian serius atas komitmen pengawasan DPRD dan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan produk hukum yang telah disahkan.

Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2026 itu dihadiri Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, Sekretaris Daerah Safiun Radjulan, unsur Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dua Ranperda yang disahkan masing-masing mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Perda tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa digadang-gadang sebagai instrumen untuk mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan akuntabel. Namun tantangan utamanya terletak pada implementasi di lapangan. Selama ini, lemahnya pengawasan dan praktik pembiaran kerap memicu persoalan administrasi desa, mulai dari pengelolaan anggaran hingga rendahnya akuntabilitas kepala desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Perda terkait perubahan struktur perangkat daerah membawa konsekuensi serius terhadap birokrasi dan keuangan daerah. Kenaikan status sejumlah OPD dari tipe C ke tipe B, bahkan tipe A, berpotensi menambah beban belanja pegawai. Tanpa disertai pengukuran kinerja yang ketat dan evaluasi berkelanjutan, perubahan struktur ini dikhawatirkan hanya memperbesar birokrasi, bukan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga dinilai sebagai langkah strategis sekaligus krusial. OPD baru ini diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun tanpa target yang terukur, transparansi pengelolaan, dan pengawasan yang konsisten, Bapenda berisiko menjadi sekadar penambahan nomenklatur tanpa dampak signifikan terhadap kemandirian fiskal daerah.

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetuk palu pengesahan. Persetujuan bulat itu menegaskan sikap politik DPRD, sekaligus menambah tanggung jawab moral lembaga legislatif untuk mengawal pelaksanaan Perda secara nyata.

“Perda adalah produk hukum yang wajib dijalankan,” tegas Muslim Senin (12/1).

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa fungsi DPRD tidak berhenti pada pengesahan regulasi, melainkan berlanjut pada fungsi pengawasan. Tanpa pengawalan serius, Perda berpotensi hanya menjadi dokumen normatif yang jauh dari kepentingan dan kebutuhan publik. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru