Ketua Harian DPD GOKASI Malut Bantah Isu Boikot GOKASI Open Karate Championship 2026

- Penulis Berita

Senin, 2 Februari 2026 - 11:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate Nalarsatu.com – Ketua Harian DPD GOKASI Maluku Utara sekaligus Ketua Panitia Pelaksana GOKASI Open Karate Championship 2026, Affani EAR, angkat bicara menanggapi pernyataan Ketua Pengprov FORKI Maluku Utara, Ahmad Assagaf, yang beredar di sejumlah media daring terkait rencana pemboikotan kejuaraan karate GOKASI Open yang akan digelar pada 6–8 Februari 2026 di Kota Ternate.

Affani menegaskan bahwa pernyataan soal boikot tersebut keliru dan tidak memiliki dasar hukum maupun organisatoris.

“Secara formal dan prosedural, pelaksanaan GOKASI Open Karate Championship 2026 telah melalui seluruh tahapan, mekanisme, serta persyaratan sesuai AD/ART GOKASI, AD/ART PB FORKI, dan Surat Edaran PB FORKI terkait penyelenggaraan kejuaraan karate,” tegas Affani dalam klarifikasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, panitia pelaksana telah resmi mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Besar FORKI (PB FORKI) dengan nomor surat 05/REK/PB.FORKI-SEKJEN/I/2026. Kejuaraan ini juga berskala nasional dan akan diikuti atlet dari berbagai perguruan karate di lima provinsi di luar Maluku Utara.

Menurut Affani, rekomendasi PB FORKI tersebut seharusnya menjadi dasar bagi seluruh jajaran FORKI di daerah untuk mendukung penuh pelaksanaan kegiatan, bukan justru mengeluarkan larangan atau membuat polemik di ruang publik.

Affani juga membantah tudingan bahwa kegiatan ini melanggar aturan PB FORKI terkait perpindahan perguruan, khususnya menyangkut Muhammad Riska Amal yang menjabat sebagai Sekretaris Panitia dan pengurus DPD GOKASI Malut.

“Dalam AD/ART FORKI, yang diatur terkait perpindahan adalah atlet, pelatih, dan wasit. Bukan pengurus atau panitia pelaksana. Bahkan seseorang yang non-perguruan pun dapat menjadi pengurus atau terlibat dalam penyelenggaraan event, selama tidak bertentangan dengan aturan PB FORKI, Undang-Undang Keolahragaan, dan UUD Negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Affani menilai sikap Ketua Pengprov FORKI Malut yang mengeluarkan larangan pelaksanaan event serta ancaman sanksi kepada atlet yang mengikuti GOKASI Open merupakan bentuk pembangkangan terhadap PB FORKI sebagai organisasi tertinggi karate di Indonesia.

“Jika PB FORKI sudah mengeluarkan rekomendasi, maka Pengprov FORKI Malut seharusnya tunduk. Bukan malah membuat sengketa kegiatan. Sikap seperti ini justru menghambat prestasi atlet dan merusak iklim kebatinan antarperguruan karate di Maluku Utara,” ujarnya.

Affani bahkan menyebut tindakan tersebut menunjukkan kegagalan kepemimpinan dan berpotensi merugikan masa depan atlet-atlet karate daerah.

Melalui klarifikasi ini, Affani juga meminta perhatian serius dari Ketua Umum KONI Provinsi Maluku Utara, mengingat Ahmad Assagaf yang belum dilantik secara resmi sebagai Ketua Pengprov FORKI Malut dinilai sudah menunjukkan sikap arogan dan tidak terpuji.

“Organisasi olahraga seharusnya menjadi ruang pembinaan prestasi, bukan wadah membawa dendam pribadi yang berdampak pada atlet,” tutup Affani.(Red/Bisma)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru