Pemkab Halmahera Tengah dan Kejari Halteng Teken PKS, Perkuat Pengamanan Pembangunan Daerah

- Penulis Berita

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Weda, Nalarsatu.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah resmi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Halmahera Tengah, Selasa (24/02/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Ashari Syam, Sekretaris Daerah Bahri Sudirman, serta jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Halteng.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Intelijen Rahmat Islami, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Nikko Anderson, Kepala Seksi Pidana Umum Erwan Adi Priyono, Kepala Seksi PAPBB Aditya Rizki Trinanda, Kasubagbin Muslimin Sikki, Jaksa Fungsional Irman Anshory, serta staf intelijen Tectona Aldo Rakhasurya dan Tri Hari Fitrianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Bupati Ikram Malan Sangadji mendorong seluruh jajaran SKPD agar memanfaatkan kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam mengelola dan melaksanakan anggaran pada masing-masing satuan kerja. Menurutnya, pendampingan dari pihak Kejaksaan penting sebagai upaya mitigasi risiko dalam penggunaan anggaran, sehingga program pembangunan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan terhindar dari potensi penyimpangan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Ashari Syam, menyampaikan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah preventif guna menghindari terjadinya penyimpangan di berbagai sektor, khususnya dalam pembangunan daerah.

Ia menjelaskan bahwa pendampingan akan dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta pengamanan pembangunan strategis (PPS) oleh Bidang Intelijen Kejari Halteng.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Nikko Anderson, menguraikan beberapa poin penting yang dapat diimplementasikan dalam kerja sama tersebut, antara lain yakni Penegakan hukum, Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, Tindakan hukum dan Pelayanan hukum.

Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen, Rahmat Islami, menegaskan agar para Kepala SKPD segera mengusulkan kegiatan yang dapat ditetapkan oleh Bupati sebagai proyek strategis daerah. Dengan demikian, kegiatan tersebut dapat dilakukan pengamanan pembangunan strategis (PPS) oleh Bidang Intelijen Kejari Halmahera Tengah.

Penandatanganan adendum perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas sektor demi pengamanan pembangunan daerah. Kegiatan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Langkah ini juga sejalan dengan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan, serta pedoman Jaksa Agung mengenai pengamanan pembangunan strategis nasional.

Dengan adanya kerja sama ini, peran preventif dan proaktif Kejaksaan semakin diperkuat dalam mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan di Halmahera Tengah. (Red/Bisma)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru