Mobil Dinas Eks Wabup Yang Tak Kunjung Di Kembalikan, Praktisi Hukum : Bisa Masuk Penggelapan!

- Penulis Berita

Rabu, 16 April 2025 - 06:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Hukum Bambang Joisangadji SH Ruang MK saat Sidang Sengketa Pilkada Halsel (Foto/BJS)

Ketua Tim Hukum Bambang Joisangadji SH Ruang MK saat Sidang Sengketa Pilkada Halsel (Foto/BJS)

Halmahera Utara,Nalarsatu.com — Polemik soal dua unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara yang hingga kini belum dikembalikan oleh mantan Wakil Bupati Muchlis Tapi-Tapi mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum.

Bambang Joisangadji, S.H., saat dimintai tanggapan oleh Nalarsatu.com menilai bahwa penguasaan kendaraan dinas oleh pejabat yang sudah tidak lagi menjabat merupakan pelanggaran atas ketentuan hukum yang mengatur pengelolaan aset negara.

“Setiap barang milik negara atau daerah, termasuk kendaraan dinas, wajib dikembalikan kepada pemerintah setelah pejabat yang bersangkutan tidak lagi menjabat,” tegas Bambang Rabu (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penguasaan tanpa hak atas aset milik pemerintah bisa berimplikasi hukum. “Jika benar kendaraan dinas tersebut sampai hari ini masih dikuasai tanpa dasar hukum yang sah, maka itu berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” jelasnya.

Bambang juga mendorong Pemkab Halmahera Utara untuk tidak hanya berhenti pada upaya administratif seperti melayangkan surat penarikan, tetapi segera mengambil langkah hukum. “Apabila tidak diindahkan, somasi resmi maupun pelaporan ke aparat penegak hukum adalah opsi yang sah dan perlu dilakukan, demi menegakkan ketertiban pengelolaan barang milik daerah,” tutupnya. (red/saf)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan
Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:56 WIT

Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:02 WIT

KB PII Halsel Gandeng FIC, Warkop, dan OSIS Se-Bacan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Opini

Post-Truth dan Matinya Nalar Kritis Publik

Kamis, 26 Mar 2026 - 04:27 WIT