Mobil Dinas Eks Wabup Yang Tak Kunjung Di Kembalikan, Praktisi Hukum : Bisa Masuk Penggelapan!

- Penulis Berita

Rabu, 16 April 2025 - 06:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Hukum Bambang Joisangadji SH Ruang MK saat Sidang Sengketa Pilkada Halsel (Foto/BJS)

Ketua Tim Hukum Bambang Joisangadji SH Ruang MK saat Sidang Sengketa Pilkada Halsel (Foto/BJS)

Halmahera Utara,Nalarsatu.com — Polemik soal dua unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara yang hingga kini belum dikembalikan oleh mantan Wakil Bupati Muchlis Tapi-Tapi mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum.

Bambang Joisangadji, S.H., saat dimintai tanggapan oleh Nalarsatu.com menilai bahwa penguasaan kendaraan dinas oleh pejabat yang sudah tidak lagi menjabat merupakan pelanggaran atas ketentuan hukum yang mengatur pengelolaan aset negara.

“Setiap barang milik negara atau daerah, termasuk kendaraan dinas, wajib dikembalikan kepada pemerintah setelah pejabat yang bersangkutan tidak lagi menjabat,” tegas Bambang Rabu (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penguasaan tanpa hak atas aset milik pemerintah bisa berimplikasi hukum. “Jika benar kendaraan dinas tersebut sampai hari ini masih dikuasai tanpa dasar hukum yang sah, maka itu berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” jelasnya.

Bambang juga mendorong Pemkab Halmahera Utara untuk tidak hanya berhenti pada upaya administratif seperti melayangkan surat penarikan, tetapi segera mengambil langkah hukum. “Apabila tidak diindahkan, somasi resmi maupun pelaporan ke aparat penegak hukum adalah opsi yang sah dan perlu dilakukan, demi menegakkan ketertiban pengelolaan barang milik daerah,” tutupnya. (red/saf)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GMKI Ternate Gelar Workshop “Life Mapping” untuk Mahasiswa Baru
Tiga Pejabat Utama Berganti, Polres Halsel Gelar Sertijab
Budiman Sudjatmiko Saksikan Pelantikan DPC APDESI Halsel Secara Virtual, Dorong Optimalisasi PP Taskin untuk Berantas Kemiskinan
Kalapas Halsel Mukadam Warang: Dari Papua hingga Maluku Utara, Dedikasi Panjang di Dunia Pemasyarakatan
Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa
Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin
Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi
Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:23 WIT

GMKI Ternate Gelar Workshop “Life Mapping” untuk Mahasiswa Baru

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:04 WIT

Tiga Pejabat Utama Berganti, Polres Halsel Gelar Sertijab

Kamis, 14 Agustus 2025 - 02:48 WIT

Kalapas Halsel Mukadam Warang: Dari Papua hingga Maluku Utara, Dedikasi Panjang di Dunia Pemasyarakatan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:12 WIT

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:32 WIT

Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:34 WIT

Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 05:28 WIT

Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:53 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Daerah

Tiga Pejabat Utama Berganti, Polres Halsel Gelar Sertijab

Kamis, 14 Agu 2025 - 12:04 WIT