Mobil Dinas Eks Wabup Yang Tak Kunjung Di Kembalikan, Praktisi Hukum : Bisa Masuk Penggelapan!

- Penulis Berita

Rabu, 16 April 2025 - 06:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Hukum Bambang Joisangadji SH Ruang MK saat Sidang Sengketa Pilkada Halsel (Foto/BJS)

Ketua Tim Hukum Bambang Joisangadji SH Ruang MK saat Sidang Sengketa Pilkada Halsel (Foto/BJS)

Halmahera Utara,Nalarsatu.com — Polemik soal dua unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara yang hingga kini belum dikembalikan oleh mantan Wakil Bupati Muchlis Tapi-Tapi mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum.

Bambang Joisangadji, S.H., saat dimintai tanggapan oleh Nalarsatu.com menilai bahwa penguasaan kendaraan dinas oleh pejabat yang sudah tidak lagi menjabat merupakan pelanggaran atas ketentuan hukum yang mengatur pengelolaan aset negara.

“Setiap barang milik negara atau daerah, termasuk kendaraan dinas, wajib dikembalikan kepada pemerintah setelah pejabat yang bersangkutan tidak lagi menjabat,” tegas Bambang Rabu (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penguasaan tanpa hak atas aset milik pemerintah bisa berimplikasi hukum. “Jika benar kendaraan dinas tersebut sampai hari ini masih dikuasai tanpa dasar hukum yang sah, maka itu berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” jelasnya.

Bambang juga mendorong Pemkab Halmahera Utara untuk tidak hanya berhenti pada upaya administratif seperti melayangkan surat penarikan, tetapi segera mengambil langkah hukum. “Apabila tidak diindahkan, somasi resmi maupun pelaporan ke aparat penegak hukum adalah opsi yang sah dan perlu dilakukan, demi menegakkan ketertiban pengelolaan barang milik daerah,” tutupnya. (red/saf)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Misteri Kematian Siswi Berprestasi 13 Tahun di Obi Selatan, Ditemukan Gantung Diri, Polisi Dalami Motif
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru