Vonis Demensia CJH Dipertanyakan, Praktisi Hukum: Dokter Bisa Terancam Sanksi Hukum

- Penulis Berita

Jumat, 18 April 2025 - 11:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bacan, Nalarsatu.com — Dugaan kelalaian dalam proses pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji (CJH) asal Halmahera Selatan, Sahar Habib, yang divonis mengalami demensia berat, mulai memunculkan tanda tanya serius dari sisi hukum. Kasus ini dinilai bukan hanya sebatas miskomunikasi medis, melainkan berpotensi masuk ranah pelanggaran etik dan hukum pidana.

Praktisi hukum, Bambang Joisangadji SH, menilai bahwa diagnosa yang dijatuhkan kepada Sahar Habib patut diuji ulang, mengingat proses pemeriksaan yang dilakukan terindikasi minim dan tidak transparan. “Jika vonis tersebut dijatuhkan hanya karena pasien tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan ringan, seperti tahun lahir, tanpa dilakukan tes lanjutan, itu jelas menyalahi prinsip kehati-hatian medis,” ujar Bambang kepada Nalarsatu.com, Jumat, 18 April 2025.

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar soal teknis administrasi haji, tetapi menyangkut hak dasar warga negara dalam menunaikan ibadah, yang bisa terhalang karena sebuah keputusan medis yang lemah secara prosedural.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kelalaian dalam diagnosa medis yang berdampak pada kerugian, baik materiil maupun nonmateri, membuka pintu gugatan hukum. Dokter bisa digugat perdata atas kerugian keluarga, dan jika ditemukan unsur kesengajaan atau lalai berat, bisa berujung pidana,” tegasnya.

Bambang juga mengingatkan, ranah etik tidak bisa diabaikan. Keluarga Sahar Habib bisa segera mengadukan kasus ini ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) di bawah IDI, untuk memastikan apakah keputusan diagnosis itu sesuai standar atau tidak. Jika terbukti menyalahi kode etik, dokter dapat dijatuhi sanksi mulai dari teguran keras hingga pencabutan izin praktek.

“Jangan sampai diagnosis seperti ini terkesan asal-asalan, apalagi menyangkut nasib orang yang sudah menunggu bertahun-tahun untuk beribadah. Dokter wajib mengedepankan teliti, bukan asumsi. Satu putusan medis yang gegabah bisa memutus harapan seseorang,” kata Bambang.

Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Agama, dalam posisi ini, hanya sebagai penerima data dari sistem istithaah kesehatan, sehingga tidak memiliki ruang untuk membantah hasil diagnosis.

“Kemenag sekadar menindaklanjuti hasil kesehatan. Jadi, tanggung jawab utama ada di tangan pihak medis yang mengeluarkan surat keterangan. Kalau ternyata diagnosis tidak sahih, dokter atau tim pemeriksa bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Bambang menyoroti pentingnya penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji, yang secara tegas mengatur standar pemeriksaan kesehatan calon jemaah. Menurutnya, regulasi ini wajib dipedomani oleh tim medis, termasuk dalam hal diagnosa penyakit kronis seperti demensia.

“Peraturan Menteri ini sudah jelas mengatur mekanisme penetapan istithaah kesehatan, termasuk syarat, prosedur pemeriksaan, hingga penilaian kelayakan. Jika diagnosis tidak mengikuti tahapan yang diatur, maka validitas hasil pemeriksaan bisa cacat hukum,” jelasnya.

Bambang menegaskan bahwa ketidak patuhan terhadap peraturan menteri tidak hanya berimplikasi etik, namun juga bisa menjadi bukti kuat dalam proses hukum jika kelalaian tersebut menimbulkan kerugian pada calon jemaah.”Tegas Bambang.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Skandal Dana Desa Pas Ipa: Rp366 Juta Tak Jelas, Mahasiswa Desak Audit Total
Polres Halsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Diduga Ada Kepentingan Elit, BEM Unutara Soroti Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji
Kades Dolik Koordinasi Penanganan Longsor Saketa-Dehepodo, PT Hijrah Nusatama Kirim Excavator
Longsor di Gunung Goha Desa Moloku dan Samo Putus Akses Jalan Lintas Saketa-Dehepodo
Proyek Masjid Desa Pas Ipa Mangkrak, Mahasiswa Minta Inspektorat Audit Anggaran
Sandi Naim Calon Ketua Umum Gagas Misi Formapas Sebagai Instrumen Perjuangam
Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:59 WIT

Skandal Dana Desa Pas Ipa: Rp366 Juta Tak Jelas, Mahasiswa Desak Audit Total

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:53 WIT

Polres Halsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:46 WIT

Diduga Ada Kepentingan Elit, BEM Unutara Soroti Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:07 WIT

Kades Dolik Koordinasi Penanganan Longsor Saketa-Dehepodo, PT Hijrah Nusatama Kirim Excavator

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:20 WIT

Proyek Masjid Desa Pas Ipa Mangkrak, Mahasiswa Minta Inspektorat Audit Anggaran

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:51 WIT

Sandi Naim Calon Ketua Umum Gagas Misi Formapas Sebagai Instrumen Perjuangam

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:10 WIT

Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”

Selasa, 24 Juni 2025 - 06:46 WIT

Skandal BPNT di Obi Selatan: FPR Desak Polres Periksa Pendamping Program, Tuduh Ada Korupsi Terstruktur

Berita Terbaru