Polisi Tutup Dua Tambang Emas Ilegal di Pulau Obi

- Penulis Berita

Sabtu, 19 April 2025 - 07:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok : Humas Polres

Dok : Humas Polres

Halmahera Selatan,Nalarsatu.com -Tim gabungan Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan Rabu 16 April 2025, menutup dua lokasi tambang emas ilegal di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Penindakan dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan.

Dua lokasi yang ditutup berada di Desa Anggai, Kecamatan Obi, dan Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat. Kedua area tersebut telah dipasangi garis polisi sebagai tanda penutupan dan larangan beraktivitas.

“Penindakan ini dilakukan atas perintah Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono,”ungkap Hendra saat dihubungi via telpon Nalarsatu.com pada , (19/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari personel Polda, Polres, dan Brimob itu turut menyita berbagai peralatan tambang ilegal. Di antaranya, mesin pengolahan emas (tromol), karung berisi material tambang, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pengolahan emas.

“Seluruh barang bukti telah diamankan. Saat ini proses penyidikan sedang berlangsung dan sejumlah saksi tengah diperiksa,” ujar Hendra.

Polres Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin, demi menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. (red/ir)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Ada Kepentingan Elit, BEM Unutara Soroti Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji
Kades Dolik Koordinasi Penanganan Longsor Saketa-Dehepodo, PT Hijrah Nusatama Kirim Excavator
Longsor di Gunung Goha Desa Moloku dan Samo Putus Akses Jalan Lintas Saketa-Dehepodo
Proyek Masjid Desa Pas Ipa Mangkrak, Mahasiswa Minta Inspektorat Audit Anggaran
Sandi Naim Calon Ketua Umum Gagas Misi Formapas Sebagai Instrumen Perjuangam
Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”
Skandal BPNT di Obi Selatan: FPR Desak Polres Periksa Pendamping Program, Tuduh Ada Korupsi Terstruktur
Anggota DPRD Halsel Terseret Tunggakan PDAM, Praktisi Hukum Soroti Etik dan Potensi Sanksi Partai
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 05:05 WIT

Pendidikan Mengimplikasikan Konsep Tentang Manusia dan Dunia

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:26 WIT

Kerusakan Alam di Maluku Utara : Antara Kekayaan dan Ancaman

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:30 WIT

Melampaui Rudal : Konflik Iran–Israel dan Pertarungan di Dunia Tanpa Wajah

Senin, 23 Juni 2025 - 12:59 WIT

Dilema Pendidikan ditegah Masyarakat Taliabu : Antara Tambang dan Kampus

Senin, 23 Juni 2025 - 12:52 WIT

“Merdeka Seratus Persen”: Saat Rakyat Dijual Gubernur dan Kapitalis Asing

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:45 WIT

Hilirisasi Nikel, Budaya, dan Pendidikan di Maluku Utara: Sebuah Dilema Pembangunan

Kamis, 29 Mei 2025 - 04:14 WIT

Program Bahasa Mandarin sebagai Upaya GAMKI Halsel Melihat Massa Depan

Kamis, 29 Mei 2025 - 03:35 WIT

Penindasan Yang Tak Berujung

Berita Terbaru