Polisi Tutup Dua Tambang Emas Ilegal di Pulau Obi

- Penulis Berita

Sabtu, 19 April 2025 - 07:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok : Humas Polres

Dok : Humas Polres

Halmahera Selatan,Nalarsatu.com -Tim gabungan Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan Rabu 16 April 2025, menutup dua lokasi tambang emas ilegal di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Penindakan dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan.

Dua lokasi yang ditutup berada di Desa Anggai, Kecamatan Obi, dan Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat. Kedua area tersebut telah dipasangi garis polisi sebagai tanda penutupan dan larangan beraktivitas.

“Penindakan ini dilakukan atas perintah Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono,”ungkap Hendra saat dihubungi via telpon Nalarsatu.com pada , (19/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari personel Polda, Polres, dan Brimob itu turut menyita berbagai peralatan tambang ilegal. Di antaranya, mesin pengolahan emas (tromol), karung berisi material tambang, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pengolahan emas.

“Seluruh barang bukti telah diamankan. Saat ini proses penyidikan sedang berlangsung dan sejumlah saksi tengah diperiksa,” ujar Hendra.

Polres Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin, demi menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. (red/ir)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru