LPI Desak Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah UNSAN

- Penulis Berita

Selasa, 22 April 2025 - 13:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA,Nalarsatu.com – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengusut dugaan penyelewengan dana hibah beasiswa yang dialokasikan untuk Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Labuha senilai Rp 1,5 miliar.

Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menyebut dana hibah yang bersumber dari APBD Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2022 itu diduga mengalir ke rekening pribadi Ketua STP.

Tak hanya itu, pada 2024 Yayasan Nurul Hasan, pengelola Universitas Nurul Hasan (UNSAN), juga kembali mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp 4,1 miliar. Dana ini disebut Rajak, diperuntukkan bagi kelanjutan pembangunan Rektorat UNSAN sebesar Rp 3,76 miliar, rehabilitasi masjid kampus UNSAN Rp 200 juta, pengawasan pembangunan landscape UNSAN dan masjid Wayamiga Rp 60 juta, serta pengawasan lanjutan pembangunan Rektorat Rp 100 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alokasi anggaran hibah ini sangat fantastis dan perlu mendapat perhatian serius. Informasinya, dana tersebut melekat pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim),” ujar Rajak, Senin, 21 April 2025.

Menurut Rajak, pengelolaan dana hibah seharusnya berorientasi pada kepentingan umum. Ia menilai fatal apabila APBD justru digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau keluarga, terlebih Yayasan Nurul Hasan disebut-sebut milik keluarga Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba.

LPI juga mendorong DPRD Halmahera Selatan menjalankan fungsi pengawasan dengan mengkroscek penyaluran dana hibah tersebut.

“Pengusulan dana hibah ada aturan dan mekanismenya. Apalagi persetujuan DPRD menjadi salah satu syarat sahnya anggaran hibah itu,” tegas Rajak.

Ia juga mengungkapkan adanya polemik terkait status lahan kampus UNSAN. Menurut informasi yang diperoleh LPI, lahan kampus itu hingga kini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, lantaran belum pernah dihibahkan kepada yayasan.

DPRD harus memastikan kebenaran informasi ini. Jika lahan milik pemda sementara bangunan dikelola oleh yayasan milik keluarga, tentu ini sangat fatal,” kata Rajak menegaskan.

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru