Beras Bansos di Jual, Dana BPNT Disunat, Penerima Menderita, Pendamping dan Pegawai Pos Saling Lempar Tanggung Jawab

- Penulis Berita

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Polemik Program Kemensos BPNT periode 2023 hingga pertengahan 2025 kembali mencuat di Halmahera Selatan. Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Obi menuai keluhan dari sejumlah penerima manfaat. Selain pencairan dana yang tak menentu, bantuan yang diterima pun tidak konsisten, bahkan muncul dugaan penjualan beras bantuan secara ilegal. Pendamping program dan pegawai PT Pos Indonesia setempat saling tuding dan lempar tanggung jawab.

Siti Hi. Soleman, warga Desa Baru, mengaku hanya menerima Rp300 ribu selama dua tahun dari pendamping BPNT, Felista Kokiroba. Ia baru mendapat Rp600 ribu di kantor pos pada Desember 2025. “Di desa lain keluarga saya terima Rp1,2 juta,” kata putrinya, Fatima Kamhois. Saat ditanya, Felista menjawab, “Setiap desa beda-beda.”

Di Desa Laiwui, Sumyati Kader mengaku ATM-nya dipegang pendamping dan ia hanya mengantongi buku tabungan. Bantuan pun diterima tiga kali dengan nominal bervariasi: Rp400 ribu, Rp300 ribu, dan Rp300 ribu. “Kami tidak pernah tahu berapa hak kami sebenarnya,” ujarnya Senin (30/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga Desa Buton, Wabinci La Abuta, mengungkap bahwa sejak menyerahkan KTP dan foto pada 2023, bantuan baru cair setahun kemudian. Putrinya, Risna, menambahkan beras bantuan sempat ditampung di rumah warga bernama Mama Dede dan kemudian dijual. “Saya beli 19 karung, tidak tahu itu beras bantuan atau bukan,” katanya Senin (30/6).

Kepala Kantor Pos Obi, Faris Palias, membantah keterlibatan jajarannya dalam distribusi di luar kantor pos. “Kami hanya salurkan di kantor. Kalau tidak diambil, uang dikembalikan ke Pos Ternate,” ujar Faris pada Nalarsatu.com Senin (30/7).

Namun, pengakuan Syahbudin, staf Pos, justru berbeda. Ia mengaku sering turun langsung bersama pendamping membagikan bantuan. Bahkan, ia mengakui penjualan beras dilakukan untuk menutup utang operasional kepada vendor.

“beras dijual untuk ganti uang saya dan uang felista, sampai saat ini vendor Mohdar, pakai uang pribadi saya Rp8 juta belum diganti,” ujar Syahbudin pada Nalarsatu.com Selasa (1/7).

Vendor dari PT Bonceng, Mohdar, juga membenarkan praktik tersebut. Ia mengaku pernah meminjam dana dan menutupinya dengan menjual beras bantuan. “Masalah sudah selesai, utang lunas. Sudah disepakati bersama antara saya, pendamping, dan pegawai pos,” ujar Mohdar Jumat (3/7).

Pendamping program, Felista Kokiroba, membantah tudingan bahwa ia menyalurkan bantuan secara diam-diam. Ia menyebut seluruh penyaluran diambil di kantor pos, dan jika ada lansia atau penerima yang tidak bisa datang, barulah dibantu antar. “Kami selalu libatkan perangkat desa,” katanya (3/7).

Sekretaris Desa Buton, Usman, menguatkan klaim Felista. Ia mengaku menerima daftar nama penerima dari Felista dan bertugas mengarahkan warga ke kantor pos. Ia juga menyebut hanya sekali bantuan dialihkan Kepala Desa Buton, Amir Lasiti, yang lalu menugaskan kaur untuk membantu distribusi.

Soal penerima BPNT yang menggunakan Kartu dan buku tabungan, Usman mengaku turut dipercaya menyalurkan sekitar 14 penerima pada 2023-2024, dan 9 penerima pada 2025.

“Tanggal 29 Juni kemarin, saya terima uang dari Felista dan saya yang bagikan. Ada potongan administrasi Rp10 ribu per penerima dan saya salurkan Rp590 ribu,” ujar Usman pada Nalarsatu.com Jumat (4/7).

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Halmahera Selatan, Sofyan Tomadehe, memilih bungkam. Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, ia hanya membalas, “Konfirmasi di Kabid sudah ya?” dan ketika ditanya soal dugaan penjualan beras, ia menjawab singkat, “Kapan dong jual beras? Kase masuk bukti.”

Minimnya respons dari Dinas Sosial memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dalam distribusi bantuan sosial. Meski warga telah memberikan informasi soal lokasi penampungan beras dan praktik yang mencurigakan, belum ada tindakan tegas dari aparat.

“Padahal, program ini dirancang untuk menekan angka kemiskinan ekstrem di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Jika penyalurannya bermasalah, maka warga yang paling rentan justru makin terpinggirkan.”

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 310 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru