Pemecatan 4 Kades di Halsel Cacat Hukum, Praktisi Hukum: Bupati Langgar Undang-Undang!

- Penulis Berita

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, nalarsatu.com– Keputusan Bupati Halmahera Selatan memberhentikan empat kepala desa menuai kritik keras. Praktisi hukum Bambang Joisangadji menilai kebijakan tersebut cacat hukum dan melanggar aturan yang diatur dalam Undang-Undang Desa.

Menurut Bambang, pemberhentian kepala desa hanya sah jika memenuhi kriteria tertentu, seperti meninggal dunia, sakit berkepanjangan hingga tidak mampu menjalankan tugas, ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana di atas lima tahun, atau melanggar sumpah/janji jabatan. Jika tidak ada unsur-unsur tersebut, maka Surat Keputusan (SK) Bupati menjadi batal demi hukum.

“Keputusan ini menunjukkan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah. Justru Pemda sendiri yang melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Bambang, Senin (12/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti bahwa Pemda Halmahera Selatan kerap mengambil kebijakan tanpa mengacu pada sistem hukum yang berlaku, sehingga menimbulkan praktik sewenang-wenang.

Bambang mendorong empat kepala desa yang diberhentikan agar segera menggugat SK Bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon untuk memperoleh keadilan.

“Penegakan hukum yang baik adalah kunci bagi kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang inkonstitusional ini dibiarkan begitu saja,” tandasnya.

Pemberhentian kepala desa tanpa dasar hukum yang jelas dapat menciptakan ketidakpastian hukum serta instabilitas di tingkat desa. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya evaluasi serius terhadap kebijakan Pemda agar tidak merugikan aparatur desa maupun masyarakat setempat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru