ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai

- Penulis Berita

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Nalarsatu.com – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial MR alias Mudafar A. R. Tolongara disinyalir tidak mengindahkan surat penarikan dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Umar Ali atas nama Bupati.

Surat bernomor 800/444SETDA-PMI2025 perihal penarikan pegawai titipan pada instansi lain tanggal 27 Februari 2025 ditujukan kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Maluku Utara.

Dalam surat tersebut tertulis secara jelas bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, perlu kami
sampaikan bahwa sejak ditetapkannya ketentuan tersebut, tidak ada lagi
pegawai titipan antar instansi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang diperbolehkan hanyalah pegawai
penugasan khusus dengan syarat mendapatkan rekomendasi dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberitahukan bahwa Aparatur Sipil
Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang saat ini dititipkan di
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, atas nama Mudafar A.R Tolongara, NIP
199105012019031014, Jabanam Staf Unit Kerja Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai akan ditarik kembali ke Kabupaten Pulau Morotai, terhitung sejak 27 Februari
2025.

Yang bersangkutan dapat mengajukan mutasi ke kabupaten lain setelah memenuhi ketentuan masa pengabdian selama 10 tahun bekerja di Kabupaten Pulau Morotai. Apabila ASN yang bersangkutan tidak kembali melaksanakan tugas, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Siap Laporkan Kadis DPMD dan 249 Kepala Desa Halsel ke Kejari
Praktisi Hukum Bambang Joisangadji Sindir DPRD Halsel: “Kalau Tidak Paham Hukum, Bagaimana Mau Awasi Pemerintah?”
Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?
Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa
BARAH dan ASLAD Kawasi Dapat Dukungan Penuh Warga: Aksi Murni Rakyat Menuntut Janji Harita Group
BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:57 WIT

BARAH Siap Laporkan Kadis DPMD dan 249 Kepala Desa Halsel ke Kejari

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:55 WIT

Praktisi Hukum Bambang Joisangadji Sindir DPRD Halsel: “Kalau Tidak Paham Hukum, Bagaimana Mau Awasi Pemerintah?”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:54 WIT

Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:46 WIT

Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Berita Terbaru