ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai

- Penulis Berita

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Nalarsatu.com – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial MR alias Mudafar A. R. Tolongara disinyalir tidak mengindahkan surat penarikan dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Umar Ali atas nama Bupati.

Surat bernomor 800/444SETDA-PMI2025 perihal penarikan pegawai titipan pada instansi lain tanggal 27 Februari 2025 ditujukan kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Maluku Utara.

Dalam surat tersebut tertulis secara jelas bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, perlu kami
sampaikan bahwa sejak ditetapkannya ketentuan tersebut, tidak ada lagi
pegawai titipan antar instansi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang diperbolehkan hanyalah pegawai
penugasan khusus dengan syarat mendapatkan rekomendasi dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberitahukan bahwa Aparatur Sipil
Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang saat ini dititipkan di
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, atas nama Mudafar A.R Tolongara, NIP
199105012019031014, Jabanam Staf Unit Kerja Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai akan ditarik kembali ke Kabupaten Pulau Morotai, terhitung sejak 27 Februari
2025.

Yang bersangkutan dapat mengajukan mutasi ke kabupaten lain setelah memenuhi ketentuan masa pengabdian selama 10 tahun bekerja di Kabupaten Pulau Morotai. Apabila ASN yang bersangkutan tidak kembali melaksanakan tugas, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru