ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai

- Penulis Berita

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Nalarsatu.com – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial MR alias Mudafar A. R. Tolongara disinyalir tidak mengindahkan surat penarikan dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Umar Ali atas nama Bupati.

Surat bernomor 800/444SETDA-PMI2025 perihal penarikan pegawai titipan pada instansi lain tanggal 27 Februari 2025 ditujukan kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Maluku Utara.

Dalam surat tersebut tertulis secara jelas bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, perlu kami
sampaikan bahwa sejak ditetapkannya ketentuan tersebut, tidak ada lagi
pegawai titipan antar instansi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang diperbolehkan hanyalah pegawai
penugasan khusus dengan syarat mendapatkan rekomendasi dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberitahukan bahwa Aparatur Sipil
Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang saat ini dititipkan di
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, atas nama Mudafar A.R Tolongara, NIP
199105012019031014, Jabanam Staf Unit Kerja Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai akan ditarik kembali ke Kabupaten Pulau Morotai, terhitung sejak 27 Februari
2025.

Yang bersangkutan dapat mengajukan mutasi ke kabupaten lain setelah memenuhi ketentuan masa pengabdian selama 10 tahun bekerja di Kabupaten Pulau Morotai. Apabila ASN yang bersangkutan tidak kembali melaksanakan tugas, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru