HALSEL, Nalarsatu.com – Polemik pelantikan empat Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan oleh Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba pada Selasa (26/8/2025) terus memicu perdebatan. Bahkan, pernyataan Wakil Bupati Helmi Umar Munchin dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel memperlihatkan kontradiksi tajam di tubuh Pemerintah Daerah.
Empat Kepala Desa yang dilantik ialah:
1. Umar La Suma, Kepala Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Amrul Ms. Manila, Kepala Desa Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur.
3. Arti Loyang, Kepala Desa Loleongusu, Kecamatan Mandioli Utara.
4. Melkias Katiandago, Kepala Desa Kuo, Kecamatan Gane Timur Selatan.
Wakil Bupati Helmi Umar Munchin, saat menerima massa aksi Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) dan kelompok Cipayung dalam hering terbuka pada Senin (7/9), secara tegas menyebut pelantikan tersebut bertentangan dengan aturan. Ia bahkan menilai langkah itu sejalan dengan pandangan sejumlah ahli yang menyebut kebijakan cacat prosedur.
“Memang soal pelantikan 4 Kepala Desa pada hari itu bertentangan dengan apa yang disampaikan para ahli. Bukan hanya massa aksi yang menolak, tetapi sebelumnya saya juga sudah mendengar langsung dari masyarakat dan komentar di media. Ini bukan sekadar desakan publik, tapi kita harus akui ada pelanggaran yang terjadi,” ujar Helmi.
Helmi menegaskan, Pemerintah Daerah akan mempertimbangkan kembali kebijakan itu. “Nanti kita pertimbangkan kembali. Kami selaku pemerintahan daerah tentu tidak bisa menutup mata,” tandasnya.
Namun berbeda dengan Helmi, Kepala Dinas DPMD Halsel M. Zaki Abdul Wahab S.H,M.H justru menilai pelantikan tersebut sah. Dikutip dari pemberitaan TribunTernate.com, Kadis DPMD menegaskan pelantikan empat Kades itu merupakan tindak lanjut dari Putusan PTUN Ambon.
“Empat Kepala Desa yang dilantik ini adalah bagian dari eksekusi putusan PTUN. Jadi pemerintah daerah hanya melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Zaki, seperti dikutip dari TribunTernate.com.
Kontradiksi dua pejabat penting ini menambah kebingungan publik. Di satu sisi, Wakil Bupati menilai pelantikan cacat hukum, sementara di sisi lain, Kadis DPMD menyebutnya sebagai bentuk ketaatan pada putusan pengadilan.
Ironisnya, hingga kini Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba memilih bungkam, tidak memberikan pernyataan apa pun terkait polemik yang kian memanas ini. Sikap diam Bupati justru memunculkan kesan “menutup mulut dan telinga” atas gejolak yang terjadi.
Situasi ini memperlihatkan ketidaksinkronan sikap di internal Pemerintah Daerah Halsel terkait implementasi putusan PTUN, sekaligus mempertegas bahwa polemik pelantikan empat Kades masih jauh dari kata selesai.











