HALSEL, Nalarsatu.com – Pernyataan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Maluku Utara, Syukri M. Nur, yang sebelumnya diberitakan oleh sejumlah media online lainnya terkait izin pembangunan pompa air di dalam danau, memicu bantahan keras dari masyarakat Obi. Salah satu suara paling tegas datang dari akademisi sekaligus putra daerah Obi, Dr. Arwan M. Said.
Dalam pemberitaan media lain itu, Syukri menyatakan bahwa izin pembangunan pompa air sudah tercakup dalam Izin Penggunaan Air Permukaan (IPAP), termasuk gambar bangunan dan titik koordinat yang diajukan perusahaan. Ia juga menyebut rekomendasi teknis IPAP menjadi dasar pengambilan air dan perhitungan pajak daerah.
Menurut Arwan, penjelasan PUPR Malut tidak relevan dan menyesatkan karena IPAP hanya mengatur izin pengambilan air, bukan izin mendirikan bangunan di dalam danau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini kan izin pengambilan air. Terus alasan izin mendirikan bangunan di tengah danau pakai dasar apa? Bukan soal pajak. Ini soal kerusakan ekosistem danau,” tegasnya.
Arwan menegaskan, larangan mendirikan bangunan di dalam atau di sempadan danau sudah diatur secara eksplisit dalam berbagai regulasi nasional, antara lain:
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai (berlaku mutatis mutandis untuk danau)
Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau
Perpres No. 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:
1. Garis sempadan danau minimal 50 meter dari muka air maksimum.
2. Area sempadan merupakan zona penyangga ekosistem, dilarang dipakai untuk bangunan permanen.
3. Bangunan yang terlanjur ada pun wajib ditertibkan, terlebih yang masih baru.
“Permen PUPR No. 28 itu sudah sangat jelas: tidak boleh ada bangunan di dalam danau. Jadi bagaimana mungkin PUPR Provinsi berdalih semuanya sah hanya karena perusahaan bayar pajak?” ujar Arwan Selasa (11/11).
Masyarakat Obi Menilai Pemerintah dan Korporasi Hanya Mengejar Keuntungan Sesaat.
Arwan menilai pernyataan PUPR Malut justru menunjukkan pola pikir yang lebih mementingkan penerimaan pajak ketimbang keselamatan lingkungan jangka panjang.
“Pernyataan PUPR Provinsi seenaknya. Berpikir sama seperti korporasi: perusahaan dapat untung dari hasil bumi Obi, pemerintah dapat untung dari pajak. Lalu masyarakat yang menanggung dampaknya,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa masyarakat Obi sepakat untuk mendukung aturan yang berlaku secara nasional, yakni melarang pembangunan apapun di dalam danau karena dapat merusak ekosistem yang menjadi penopang hidup masyarakat.
“Kami masyarakat Obi sepakat. Tidak boleh membangun di dalam danau. Ini bukan soal menolak investasi, tapi menjaga lingkungan agar kami tidak jadi korban saat perusahaan sudah selesai dan pergi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabid SDA PUPR Malut, Syukri M. Nur, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki peran dalam menerbitkan rekomendasi teknis IPAP, yang memuat batasan pengambilan air oleh perusahaan.
Menurutnya, rekomendasi itu mencakup penggunaan pompa dan perhitungan kapasitas air berdasarkan data curah hujan serta fluktuasi muka air danau.
Namun penjelasan tersebut tidak menjawab inti persoalan, legalitas bangunan fisik yang didirikan di dalam danau sesuatu yang menurut mereka justru melanggar aturan yang lebih tinggi,tambahnya.











