LBH Ansor Malut Soroti Kadis PUPR Tidore Diduga Sebarkan Chat Wartawan: “Ini Tidak Bisa Dibiarkan”

- Penulis Berita

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis PUPR Tikep Abdul Muis Husain (Foto/PoskoMalut).

Kadis PUPR Tikep Abdul Muis Husain (Foto/PoskoMalut).

TERNATE, Nalarsatu.com – LBH Ansor Maluku Utara (Malut) mengecam tindakan Kepala Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan yang diduga menyebarkan isi percakapan WhatsApp seorang wartawan yang sedang melakukan konfirmasi terkait proyek jalan di Desa Maidi.

Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Wartawan menjalankan tugas konfirmasi yang dilindungi UU Pers. Tapi chat itu justru disebarkan dan dipolitisasi. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LBH Ansor menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar:

1. Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, karena dapat dianggap menghambat tugas jurnalistik.

2. Perlindungan privasi komunikasi elektronik, termasuk Pasal 26 UU ITE dan Pasal 1365 KUH Perdata.

3. Etika jabatan dan disiplin ASN, sebagaimana diatur dalam PP 94/2021.

LBH Ansor memastikan siap memberikan pendampingan hukum kepada wartawan TintaOne.com, mulai dari laporan ke Polda Malut hingga proses etik ASN.

“Tidak boleh ada wartawan yang diteror atau dipermalukan hanya karena bertanya. Negara menjamin kemerdekaan pers, dan kami akan mengawal kasus ini,” ujar Zulfikran.

Ia menegaskan, penyebaran chat ini merupakan cerminan budaya kekuasaan yang anti kritik dan bertentangan dengan prinsip transparansi.

“Ini bukan sekadar WhatsApp. Ini soal penyalahgunaan kewenangan. Proses hukum harus berjalan,” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi Kadis PUPR Tidore untuk meminta penjelasan terkait dugaan penyebaran chat tersebut. (red)

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan
Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum
Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka
Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda
Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:13 WIT

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:02 WIT

Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:29 WIT

Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53 WIT

KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:58 WIT

DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Berita Terbaru