LBH Ansor Malut Soroti Kadis PUPR Tidore Diduga Sebarkan Chat Wartawan: “Ini Tidak Bisa Dibiarkan”

- Penulis Berita

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis PUPR Tikep Abdul Muis Husain (Foto/PoskoMalut).

Kadis PUPR Tikep Abdul Muis Husain (Foto/PoskoMalut).

TERNATE, Nalarsatu.com – LBH Ansor Maluku Utara (Malut) mengecam tindakan Kepala Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan yang diduga menyebarkan isi percakapan WhatsApp seorang wartawan yang sedang melakukan konfirmasi terkait proyek jalan di Desa Maidi.

Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Wartawan menjalankan tugas konfirmasi yang dilindungi UU Pers. Tapi chat itu justru disebarkan dan dipolitisasi. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LBH Ansor menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar:

1. Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, karena dapat dianggap menghambat tugas jurnalistik.

2. Perlindungan privasi komunikasi elektronik, termasuk Pasal 26 UU ITE dan Pasal 1365 KUH Perdata.

3. Etika jabatan dan disiplin ASN, sebagaimana diatur dalam PP 94/2021.

LBH Ansor memastikan siap memberikan pendampingan hukum kepada wartawan TintaOne.com, mulai dari laporan ke Polda Malut hingga proses etik ASN.

“Tidak boleh ada wartawan yang diteror atau dipermalukan hanya karena bertanya. Negara menjamin kemerdekaan pers, dan kami akan mengawal kasus ini,” ujar Zulfikran.

Ia menegaskan, penyebaran chat ini merupakan cerminan budaya kekuasaan yang anti kritik dan bertentangan dengan prinsip transparansi.

“Ini bukan sekadar WhatsApp. Ini soal penyalahgunaan kewenangan. Proses hukum harus berjalan,” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi Kadis PUPR Tidore untuk meminta penjelasan terkait dugaan penyebaran chat tersebut. (red)

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru