Labuha, Nalarsatu.com – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Rustam Ode Nuru, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilainya sarat ketimpangan dan jauh dari prinsip keadilan fiskal antardaerah.
Rustam menyebut Pemprov Maluku Utara terkesan tebang pilih dalam menyalurkan DBH, serta abai terhadap hak daerah penghasil. Padahal, berdasarkan data resmi, total penerimaan DBH untuk Halmahera Selatan pada tahun anggaran 2025 tercatat mencapai Rp 169,6 miliar.
Namun, ironisnya, realisasi penyaluran yang direncanakan justru hanya sekitar Rp 18 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Angka ini sangat jomplang dan menimbulkan tanda tanya besar. Ke mana sisa dana yang seharusnya menjadi hak Kabupaten Halmahera Selatan?” tegas Rustam dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Ia juga mempertanyakan pernyataan Gubernur Maluku Utara terkait adanya ‘bonus’ sebesar Rp 10 miliar, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami tidak paham apa yang dimaksud dengan bonus. Dalam regulasi keuangan daerah, tidak dikenal istilah bonus DBH,” ujar anggota Komisi III DPRD Halmahera Selatan itu.
Rustam menegaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) telah mengatur secara tegas mekanisme pembagian DBH. Dalam regulasi tersebut, tidak terdapat satu pun klausul yang memberi ruang diskresi sepihak atau istilah tambahan di luar skema pembagian yang sah.
Ia pun mendesak Pemprov Maluku Utara untuk membuka secara transparan perhitungan DBH, serta menghentikan praktik kebijakan fiskal yang berpotensi merugikan daerah kabupaten, khususnya Halmahera Selatan yang selama ini menjadi salah satu daerah penyumbang signifikan pendapatan daerah.
“Jika dibiarkan, ketidakadilan fiskal seperti ini bukan hanya mencederai otonomi daerah, tetapi juga memperlebar jurang ketimpangan pembangunan,” pungkasnya. (red)











