WEDA, Nalarsatu.com – Aktivis buruh Maluku Utara, Billy Junaid Silawane, menilai praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan pelanggaran mendesak atau pelanggaran berat tidak sejalan dengan asas praduga tak bersalah serta bertentangan dengan Undang-undang Hak Asasi Manusia di Negara Republik Indonesia.
Billy Junaid Silawane, yang juga tergabung dalam tim investigasi serta tim perundingan bipartit dan tripartit Serikat Buruh Garda Nusantara Provinsi Maluku Utara masa bhakti 20 November 2025–20 November 2027, menegaskan bahwa setiap pekerja tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Prinsip praduga tak bersalah merupakan fondasi negara hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat (1) KUHAP, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujar Billy kepada Nalarsatu.com, Senin (22/12/)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, secara historis ketentuan PHK dengan alasan pelanggaran berat sebelumnya diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun pasal tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.
“Artinya, pekerja yang belum memperoleh putusan pidana berkekuatan hukum tetap tidak dapat langsung di-PHK. Proses seperti itu melanggar due process of law,” tegasnya.
Billy menilai, seharusnya tidak ada PHK karena pelanggaran mendesak atau kesalahan berat tanpa adanya putusan pengadilan pidana yang inkracht. Menurutnya, penerapan sanksi sepihak oleh perusahaan berpotensi mencederai hak asasi pekerja.
Ia juga mengulas ketentuan pelanggaran mendesak dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, PHK dapat dilakukan tanpa uang pesangon, namun tetap memberikan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH), dengan syarat pengaturannya tercantum dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Meski diatur dalam PP 35/2021, substansi pelanggaran mendesak ini masih menyerupai Pasal 158 UU Ketenagakerjaan yang telah dibatalkan MK. Karena itu, penerapannya tetap menimbulkan perdebatan hukum,” jelasnya.
Billy menambahkan, dalam praktiknya PHK karena pelanggaran mendesak tanpa putusan pidana maupun penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) masih sering terjadi. Hal ini, kata dia, juga menjadi sorotan akademisi hukum ketenagakerjaan.
“Mengatur kembali pelanggaran berat dalam PKB juga problematik. UU Ketenagakerjaan telah menegaskan bahwa isi peraturan perusahaan maupun PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, asas praduga tak bersalah, dan HAM,” ujarnya.
Menurut Billy, apabila undang-undang telah menghapus pelanggaran berat sebagai alasan PHK sepihak, maka peraturan otonom seperti PKB tidak semestinya mengaturnya kembali.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa perusahaan wajib tunduk pada mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004, mulai dari perundingan bipartit, tripartit, hingga Pengadilan Hubungan Industrial.
“Dalam setiap perselisihan industrial baik terkait sakit, intimidasi, mutasi, maupun demosi harus dikedepankan prinsip keadilan, kejujuran, kebenaran, kemanusiaan, asas praduga tak bersalah, dan penghormatan terhadap HAM,” tegasnya.
Billy berharap nilai-nilai Pancasila menjadi dasar dalam penyelesaian hubungan industrial guna menciptakan hubungan kerja yang harmonis, produktif, dan berkeadilan.
“Tujuan akhirnya adalah mewujudkan hubungan kerja yang adil dan manusiawi, seadil-adilnya bagi seluruh pihak,” pungkasnya.











