Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Aktivis buruh Maluku Utara, Billy Junaid Silawane, menegaskan bahwa pengunduran diri (resign) yang dilakukan karena paksaan perusahaan merupakan perbuatan melawan hukum dan membuka ruang gugatan perdata di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga pelaporan pidana ke kepolisian, baik di tingkat Polda maupun Mabes Polri.
Billy yang juga tergabung dalam tim investigasi serta perundingan bipartit dan tripartit Serikat Buruh Garda Nusantara Maluku Utara menyatakan, pengunduran diri yang tidak lahir dari kehendak bebas pekerja bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Jika pengunduran diri dilakukan karena tekanan, ancaman, atau intimidasi, maka secara hukum surat resign itu cacat dan dapat dibatalkan. Perusahaan tidak bisa berlindung di balik dalih pengunduran diri sukarela,” tegas Billy kepada Nalarsatu.com, Senin (23/12/).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Billy merujuk Pasal 1321 KUHPerdata yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak sah apabila dibuat karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Menurutnya, surat pengunduran diri merupakan bentuk perjanjian hukum, sehingga harus lahir dari kehendak bebas pekerja tanpa tekanan apa pun.
“Kalau ada paksaan, maka perjanjiannya batal demi hukum,” ujarnya.
Selain aspek perdata, Billy juga menyoroti unsur pidana dalam praktik pemaksaan resign. Ia menyebut Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dapat diterapkan terhadap pihak-pihak yang secara melawan hukum memaksa pekerja menandatangani surat pengunduran diri.
“Pasal 335 KUHP mengatur perbuatan memaksa dengan ancaman atau tekanan. Pasal 55 dan 56 mengatur penyertaan. Artinya, bukan hanya pelaku langsung, tetapi juga atasan, manajemen, atau pihak lain yang turut serta bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.
Billy menegaskan, praktik pemaksaan resign juga bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat tanpa tekanan.
“Melanggar Pasal 28E UUD 1945 sama saja melawan konstitusi negara dan nilai dasar Pancasila, khususnya sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Menurut Billy, pekerja yang menjadi korban pemaksaan resign memiliki hak menempuh jalur hukum secara berjenjang, dimulai dari perundingan bipartit, dilanjutkan tripartit, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Gugatan yang diajukan adalah gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja, karena pada dasarnya ini adalah PHK sepihak yang disamarkan sebagai pengunduran diri,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain menggugat status PHK, pekerja juga dapat menuntut hak-hak normatif seperti upah yang belum dibayarkan, pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Billy mengingatkan perusahaan agar tidak menggunakan praktik intimidasi sebagai jalan pintas untuk menghindari kewajiban hukum.
“Negara hukum tidak membenarkan pemaksaan. Kalau perusahaan tetap memaksakan kehendak, maka jalur perdata dan pidana sama-sama terbuka,” pungkasnya. (red)











