Ketua BARAH Desak Bupati Evaluasi Kadis Nakertrans: “Ganti Orang Tapi Polanya Sama, Buruh Tetap Dikorbankan”

- Penulis Berita

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan Ady Hi. Adam (Foto/Sul)

Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan Ady Hi. Adam (Foto/Sul)

Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Ady Hi. Adam, melontarkan kritik keras secara terbuka terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Selatan, Daud Jubedi, yang dinilai gagal menjalankan mandat negara dalam melindungi hak buruh lokal.

Kritik tersebut disampaikan menyusul mandeknya penanganan pengaduan karyawan tetap PT OONC Obi Nickel Cobalt (anak perusahaan Harita Group), Sukandri A. Samiun, yang hingga kini tak kunjung memperoleh kepastian hukum atas hak ketenagakerjaannya.

Ady menegaskan, persoalan ini menunjukkan bahwa pergantian pimpinan Disnakertrans tidak membawa perubahan berarti, karena pola pembiaran terhadap buruh tetap terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jujur saja, kami kira setelah Kadis diganti, persoalan buruh bisa diselesaikan. Tapi nyatanya sama saja dengan Kadis sebelumnya. Orangnya boleh berganti, tapi keberpihakan pada buruh tetap tidak ada,” tegas Ady kepada Nalarsatu.com, Senin (22/12).

Menurutnya, kondisi tersebut merupakan kegagalan serius pemerintah daerah di tengah masifnya eksploitasi sumber daya alam Pulau Obi oleh industri nikel berskala raksasa.

“Harita mengambil hasil di tanah kita sendiri, ratusan triliun rupiah keluar dari Pulau Obi. Tapi satu buruh lokal yang dizalimi saja negara tidak hadir. Ini bukan sekadar kelalaian, ini kegagalan,” katanya.

Ady menyoroti langsung kinerja Kepala Disnakertrans Daud Jubedi yang dinilai lebih sibuk mengurus aspek administratif ketimbang menjalankan fungsi utama perlindungan buruh.

“Pak Daud, tugas Anda bukan sekadar mengurus data TKA, laporan tenaga kerja, atau administrasi rutin. Itu semua pasti jalan. Tapi yang paling substansial justru diabaikan: hak karyawan lokal yang dirampas perusahaan,” kecamnya.

Ia menyebut, korban telah menempuh jalur formal, menyurat hingga ke mekanisme Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI), namun tidak ada hasil konkret. Hal ini dinilainya sebagai bentuk pembiaran yang disengaja.

“Kalau laporan resmi buruh dibiarkan tanpa kejelasan, itu bukan netral. Itu berarti Disnaker memilih berdiri di sisi perusahaan atau Disnaker belum memahami Tugas,” ujarnya.

Ady menegaskan, secara hukum Disnakertrans memiliki kewajiban aktif dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, yang mewajibkan peran negara dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa buruh.

“Negara hadir melalui Disnaker. Kalau Kadis tahu ada buruh dizalimi tapi memilih diam, maka secara moral dan politik ia ikut bertanggung jawab atas ketidakadilan itu,” tegasnya.

Ia juga menyinggung dugaan pemaksaan pengunduran diri yang dialami korban, yang dinilainya sebagai PHK terselubung untuk menghindari kewajiban pembayaran pesangon.
“Pengunduran diri di bawah tekanan bukan sukarela. Itu perampasan hak secara sistematis dan melanggar hukum ketenagakerjaan,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Gunawan secara tegas mendesak Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba untuk tidak lagi bersikap normatif dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Disnakertrans.

“Kalau Kadis tidak mampu menjalankan fungsi perlindungan buruh, maka Bupati wajib mengevaluasi. Jangan biarkan Disnaker menjadi simbol negara yang lumpuh di hadapan korporasi,” tegasnya.

Ady mengingatkan, pembiaran terhadap kasus-kasus buruh hanya akan memperkuat kesan bahwa Pulau Obi dijadikan ladang eksploitasi, sementara rakyatnya menjadi korban di tanah sendiri.

“Investasi tanpa keadilan adalah penjajahan gaya baru. Pemerintah harus memilih berdiri bersama rakyat atau terus membiarkan buruh dikorbankan,” pungkasnya. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru