TERNATE, Nalarsatu.com – Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara tengah menangani dugaan aktivitas pertambangan batuan atau galian C yang beroperasi tanpa izin di wilayah Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Aktivitas tambang batu yang diduga ilegal tersebut diketahui berlokasi di Desa Baru, Kecamatan Obi, dan disebut-sebut milik La Nane. Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa lima orang saksi yang diduga mengetahui atau berkaitan langsung dengan kegiatan pertambangan tersebut.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kompol Agus Supriadi, membenarkan adanya penanganan perkara dimaksud. Ia menyampaikan bahwa selain pemeriksaan saksi, jajarannya juga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Kemarin kami juga turun ke beberapa lokasi,” ujar Kompol Agus Supriadi saat dikonfirmasi, Selasa (23/12).
Menurutnya, penanganan dugaan tambang batu tanpa izin tersebut masih terus berjalan dan telah memasuki tahapan lanjutan sesuai mekanisme penyidikan. “Prosesnya tuntas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Nalarsatu.com berupaya menghubungi Pemilik Tambang Batuan tersebut, namun pihak kepolisian masih mendalami hasil pemeriksaan saksi serta temuan lapangan guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka atas dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Obi Halmahera Selatan, Maluku Utara. (red)











