IACN Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Usut Dugaan Manipulasi RKAB PT Harum Sukses Mining

- Penulis Berita

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara sekaligus Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Indonesian Anti Corruption Network (IACN), Yohanes Masudede (Foto/YM)

Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara sekaligus Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Indonesian Anti Corruption Network (IACN), Yohanes Masudede (Foto/YM)

JAKARTA, Nalarsatu.com – Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara sekaligus Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Indonesian Anti Corruption Network (IACN), Yohanes Masudede, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera melakukan investigasi atas dugaan manipulasi dokumen dalam proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Harum Sukses Mining (HSM) periode 2024–2026.

Yohanes menilai, dugaan manipulasi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga kuat berkaitan dengan kepentingan akuisisi dan penjualan saham PT HSM oleh Direktur Rudiyanto Limantara kepada PT CNGR, perusahaan yang disebut-sebut telah melakukan akuisisi penuh pada akhir tahun 2025.

“Apabila sebuah perusahaan tambang sudah memiliki RKAB yang berlaku tiga tahun, maka nilai jual sahamnya akan meningkat signifikan. Di sinilah kami melihat indikasi kuat adanya manipulasi dokumen untuk kepentingan transaksi saham,” ujar Yohanes dalam keterangannya di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penjualan saham PT HSM kepada PT CNGR berlangsung pada rentang 2024–2025, dengan estimasi saham yang diperjualbelikan mencapai sekitar 60 persen. Dalam proses tersebut, Yohanes menduga terdapat keterlibatan oknum inspektur tambang yang berperan meloloskan dokumen-dokumen persyaratan RKAB.

Menurut Yohanes, sejumlah dokumen yang menjadi syarat penerbitan RKAB 2024–2026 diduga bermasalah, antara lain data eksplorasi yang diduga fiktif, rancangan anggaran biaya, dokumen analisis jaminan reklamasi dan pascatambang, pengajuan AMDAL eksplorasi yang tidak berkesesuaian, hingga dokumen IPPKH/PPKH yang diduga cacat administrasi. Bahkan, ia menyebut adanya indikasi penerimaan sejumlah uang untuk meloloskan dokumen feasibility study (FS) tahun 2024.

Atas dasar dokumen-dokumen tersebut, lanjut Yohanes, diterbitkan RKAB dengan kapasitas produksi mencapai 5.900.000 metrik ton pada wilayah konsesi seluas 950 hektare, sementara izin IPPKH/PPKH yang dimiliki hanya sekitar 500 hektare. Ia menilai kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian serius dengan mekanisme dan kaidah hukum penerbitan RKAB.

“Kami menduga telah terjadi praktik manipulasi yang sistematis dan terstruktur, yang ironisnya dilakukan oleh oknum-oknum yang seharusnya bertugas menegakkan kaidah pertambangan yang baik dan benar,” tegasnya.

Yohanes menegaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen yang akan dijadikan bukti pendukung apabila proses investigasi resmi dilakukan. Ia bahkan menyebut adanya indikasi suap-menyuap dalam rangkaian penerbitan RKAB dan proses akuisisi saham tersebut.

Lebih lanjut, Yohanes juga menyoroti peran Kepala Teknik Tambang (KTT) yang dalam regulasi Kementerian ESDM merupakan perwakilan negara dalam penerapan kaidah teknik pertambangan. Oleh karena itu, ia menduga KTT turut terlibat dalam dugaan manipulasi dokumen RKAB PT HSM periode 2024–2026.

Atas dugaan tersebut, Yohanes kembali mendesak Kementerian ESDM dan Satgas PKH untuk bertindak tegas dan transparan guna memastikan penegakan hukum di sektor pertambangan serta mencegah praktik-praktik yang merugikan negara dan lingkungan. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru