Ketua SPSI PT RIM Tegaskan UMK Halteng 0,7 Persen Bukan Keputusan Sepihak, Desak Pemda Tegakkan Hasil Kesepakatan

- Penulis Berita

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus SPSI PT RIM Halmahera Tengah (Foto/Apinoks)

Pengurus SPSI PT RIM Halmahera Tengah (Foto/Apinoks)

HALTENG, Nalarsatu.com – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PUK PT Ruby Internasional Mining (RIM), Ode Saputra Lakarman, menegaskan bahwa rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah Tahun 2026 sebesar 0,7 persen merupakan hasil kesepakatan resmi dan sah dalam forum penetapan UMK, sehingga tidak boleh dipatahkan secara sepihak oleh pihak mana pun.

Penegasan tersebut disampaikan Ode Saputra Lakarman menyusul adanya keberatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Halmahera Tengah dalam proses pembahasan UMK 2026.

“Kami menegaskan bahwa rekomendasi UMK 2026 sebesar 0,7 persen adalah hasil pembahasan resmi dalam forum penetapan UMK. Ini bukan keputusan sepihak SPSI, melainkan hasil musyawarah yang melibatkan seluruh unsur,” tegas Ode Saputra Lakarman saat dikonfirmasi melalui konferensi WhatsApp, Rabu (25/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, perbedaan pandangan dalam forum merupakan hal yang wajar. Namun, keberatan yang muncul setelah kesepakatan dicapai tidak boleh dijadikan dasar untuk mengabaikan hasil keputusan bersama yang telah disepakati.

“Kami menghormati pandangan pengusaha. Tetapi keputusan yang sudah disepakati bersama harus dihormati dan dijalankan. Pemerintah daerah wajib berdiri di tengah serta memastikan rekomendasi UMK ini ditetapkan secara resmi dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh perusahaan di Halmahera Tengah,” ujarnya dengan nada tegas.

Ode menambahkan, kepastian penetapan dan pelaksanaan UMK menjadi kunci dalam menjaga stabilitas hubungan industrial, mencegah konflik ketenagakerjaan, serta memastikan terpenuhinya hak dasar pekerja di tengah dinamika industri di Halmahera Tengah.

Hingga berita ini diturunkan, Nalarsatu.com masih mengupayakan konfirmasi kepada APINDO, serikat buruh lainnya, serta Dinas Tenaga Kerja Halmahera Tengah terkait tindak lanjut penetapan UMK 2026. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru