HALTENG, Nalarsatu.com – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PUK PT Ruby Internasional Mining (RIM), Ode Saputra Lakarman, menegaskan bahwa rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah Tahun 2026 sebesar 0,7 persen merupakan hasil kesepakatan resmi dan sah dalam forum penetapan UMK, sehingga tidak boleh dipatahkan secara sepihak oleh pihak mana pun.
Penegasan tersebut disampaikan Ode Saputra Lakarman menyusul adanya keberatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Halmahera Tengah dalam proses pembahasan UMK 2026.
“Kami menegaskan bahwa rekomendasi UMK 2026 sebesar 0,7 persen adalah hasil pembahasan resmi dalam forum penetapan UMK. Ini bukan keputusan sepihak SPSI, melainkan hasil musyawarah yang melibatkan seluruh unsur,” tegas Ode Saputra Lakarman saat dikonfirmasi melalui konferensi WhatsApp, Rabu (25/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, perbedaan pandangan dalam forum merupakan hal yang wajar. Namun, keberatan yang muncul setelah kesepakatan dicapai tidak boleh dijadikan dasar untuk mengabaikan hasil keputusan bersama yang telah disepakati.
“Kami menghormati pandangan pengusaha. Tetapi keputusan yang sudah disepakati bersama harus dihormati dan dijalankan. Pemerintah daerah wajib berdiri di tengah serta memastikan rekomendasi UMK ini ditetapkan secara resmi dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh perusahaan di Halmahera Tengah,” ujarnya dengan nada tegas.
Ode menambahkan, kepastian penetapan dan pelaksanaan UMK menjadi kunci dalam menjaga stabilitas hubungan industrial, mencegah konflik ketenagakerjaan, serta memastikan terpenuhinya hak dasar pekerja di tengah dinamika industri di Halmahera Tengah.
Hingga berita ini diturunkan, Nalarsatu.com masih mengupayakan konfirmasi kepada APINDO, serikat buruh lainnya, serta Dinas Tenaga Kerja Halmahera Tengah terkait tindak lanjut penetapan UMK 2026. (red)











