TERNATE, Nalarsatu.com – Dugaan penyimpangan anggaran kegiatan retreat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp6,2 miliar menuai sorotan publik. Praktisi hukum Bambang Joisangaji S.H, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengusut tuntas penggunaan dana yang diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Bambang menilai kegiatan tersebut bermasalah karena setiap kepala desa dibebankan biaya partisipasi sekitar Rp25 juta yang diduga diambil dari APBDes masing-masing desa.
“Ini persoalan serius. Kegiatan retreat tersebut diduga tidak tercantum dalam APBDes murni Tahun Anggaran 2025 dan dilakukan melalui perubahan sepihak tanpa melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes) yang sah,” tegas Bambang, Minggu (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, kegiatan retreat kepala desa ini diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan bekerja sama dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Halsel. Namun, perencanaan dan penganggarannya dinilai tidak transparan serta berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Menurut Bambang, persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik di Halmahera Selatan, sehingga Kejati Maluku Utara diminta menangani kasus ini secara serius dan profesional.
“Kami mendesak Kejati Maluku Utara untuk tidak main-main dan mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
Selain itu, Bambang juga meminta Kejati meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan serta melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran kegiatan tersebut.
Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan terdapat unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Jangan sampai dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan,” pungkasnya. (red)











