Korban Menunggu Keadilan, Dua Kasus Kejahatan Pelecehan Anak di Obi Tak Kunjung Tuntas

- Penulis Berita

Kamis, 1 Januari 2026 - 04:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan menyampaikan keterangan kepada awak media saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 di Aula Kantor Polres Halmahera Selatan, Rabu (31/12/2025). (Foto: Nalarsatu.com)

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan menyampaikan keterangan kepada awak media saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 di Aula Kantor Polres Halmahera Selatan, Rabu (31/12/2025). (Foto: Nalarsatu.com)

HALSEL, Nalarsatu.com – Di tengah kritik publik atas mandeknya penanganan dua kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kecamatan Obi, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyelidikan yang tengah ditangani kepolisian.

AKBP Hendra Gunawan menyampaikan bahwa untuk kasus pelecehan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan oleh oknum guru di salah satu SMA di Kecamatan Obi, Polres Halmahera Selatan telah mengambil alih penanganan perkara tersebut dari tingkat bawah.

“Untuk kasus pelecehan sesama jenis yang diduga dilakukan oleh oknum guru, saat ini sudah kami ambil alih dan masih dalam tahap penyelidikan. Kami mengalami sejumlah kendala teknis, sehingga prosesnya membutuhkan kehati-hatian. Kami meminta semua pihak bersabar,” ujar Hendra Rabu (31/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait kasus kedua, yakni pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh enam orang pelaku, Kapolres mengakui bahwa para terduga pelaku hingga kini belum berhasil diamankan karena telah melarikan diri ke luar daerah.

“Untuk kasus pemerkosaan anak di bawah umur, jumlah terduga pelaku sekitar enam orang. Saat ini kami masih melakukan pengejaran karena para pelaku telah melarikan diri ke luar daerah,” jelasnya.

Sementara mengenai dugaan praktik mediasi oleh oknum anggota Polsek Obi dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Kapolres menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal.

“Terhadap dugaan keterlibatan tiga anggota Polsek Obi yang melakukan mediasi, kami sudah melakukan pemeriksaan. Mereka telah dikenakan sanksi sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing,” tegas AKBP Hendra Gunawan.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam kekecewaan keluarga korban dan masyarakat Obi. Menjelang pergantian tahun 2025 menuju 2026, publik menilai penanganan dua kasus besar kejahatan seksual ini masih belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.

Keluarga korban Faldi menilai , bahwa berlarut-larutnya proses penyelidikan dan belum tertangkapnya para pelaku justru memperpanjang penderitaan korban serta memperkuat dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan seksual di Halmahera Selatan.

“Kami hanya mendengar alasan demi alasan. Tapi keadilan belum kami rasakan,” ujar Faldi kepada Nalarsatu.com, Rabu (31/12).

Ketua Kohati HMI Cabang Bacan Ferawati A. Sapsuha,menegaskan bahwa kehati-hatian dan kendala teknis tidak boleh dijadikan pembenaran untuk membiarkan pelaku kejahatan seksual terhadap anak bebas berkeliaran.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Halmahera Selatan belum menyampaikan batas waktu penyelesaian penyelidikan maupun target penangkapan para terduga pelaku yang masih buron. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru