HALSEL, Nalarsatu.com – Di tengah kritik publik atas mandeknya penanganan dua kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kecamatan Obi, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyelidikan yang tengah ditangani kepolisian.
AKBP Hendra Gunawan menyampaikan bahwa untuk kasus pelecehan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan oleh oknum guru di salah satu SMA di Kecamatan Obi, Polres Halmahera Selatan telah mengambil alih penanganan perkara tersebut dari tingkat bawah.
“Untuk kasus pelecehan sesama jenis yang diduga dilakukan oleh oknum guru, saat ini sudah kami ambil alih dan masih dalam tahap penyelidikan. Kami mengalami sejumlah kendala teknis, sehingga prosesnya membutuhkan kehati-hatian. Kami meminta semua pihak bersabar,” ujar Hendra Rabu (31/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait kasus kedua, yakni pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh enam orang pelaku, Kapolres mengakui bahwa para terduga pelaku hingga kini belum berhasil diamankan karena telah melarikan diri ke luar daerah.
“Untuk kasus pemerkosaan anak di bawah umur, jumlah terduga pelaku sekitar enam orang. Saat ini kami masih melakukan pengejaran karena para pelaku telah melarikan diri ke luar daerah,” jelasnya.
Sementara mengenai dugaan praktik mediasi oleh oknum anggota Polsek Obi dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Kapolres menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal.
“Terhadap dugaan keterlibatan tiga anggota Polsek Obi yang melakukan mediasi, kami sudah melakukan pemeriksaan. Mereka telah dikenakan sanksi sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing,” tegas AKBP Hendra Gunawan.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam kekecewaan keluarga korban dan masyarakat Obi. Menjelang pergantian tahun 2025 menuju 2026, publik menilai penanganan dua kasus besar kejahatan seksual ini masih belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.
Keluarga korban Faldi menilai , bahwa berlarut-larutnya proses penyelidikan dan belum tertangkapnya para pelaku justru memperpanjang penderitaan korban serta memperkuat dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan seksual di Halmahera Selatan.
“Kami hanya mendengar alasan demi alasan. Tapi keadilan belum kami rasakan,” ujar Faldi kepada Nalarsatu.com, Rabu (31/12).
Ketua Kohati HMI Cabang Bacan Ferawati A. Sapsuha,menegaskan bahwa kehati-hatian dan kendala teknis tidak boleh dijadikan pembenaran untuk membiarkan pelaku kejahatan seksual terhadap anak bebas berkeliaran.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Halmahera Selatan belum menyampaikan batas waktu penyelesaian penyelidikan maupun target penangkapan para terduga pelaku yang masih buron. (red)











