Konflik Lahan di Desa Fluk Berlarut, Warga Tuntut PT GTS Bertanggung Jawab

- Penulis Berita

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau Obi, Nalarsatu.com – Konflik lahan antara warga Desa Fluk, Kecamatan Obi, dengan PT Gane Tambang Sentosa (GTS) hingga kini belum menemui titik terang. Dino Leisubun dan Gazali Renfan, perwakilan warga sekaligus pemilik lahan, menyebut sengketa tersebut telah berlangsung sejak 2024 tanpa kejelasan penyelesaian dari pihak perusahaan.

Dino Leisubun mengatakan, aksi pemalangan pertama dilakukan warga pada Mei 2024, menyusul klaim perusahaan yang menyatakan lahan telah dibebaskan dan meminta warga membuka palang. Namun dalam perkembangannya, warga kembali mempertanyakan luas lahan yang digunakan perusahaan, yang disebut mencapai 59,2 hektare.

Menurut Dino, pihak perusahaan menyampaikan bahwa lahan seluas 59,2 hektare tersebut belum digunakan dan aktivitas perusahaan hanya berada di sekitar 130,7 hektare wilayah Kampung Gambaru. Namun klaim tersebut dibantah warga setelah melakukan pengecekan langsung di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika kami turun langsung ke lokasi, lahan 59,2 hektare itu sudah terpakai,” ujar Dino Sabtu (3/12).

Warga Desa Fluk Palang Lahan yang di gunakan PT. GTS

Selain persoalan luas lahan, Dino menambahkan bahwa konflik juga berkaitan dengan nilai ganti rugi lahan yang ditawarkan perusahaan. Ia menyebut harga yang ditetapkan PT GTS dinilai sangat rendah, yakni Rp2.000 per meter, dan tidak mencerminkan nilai wajar lahan warga.

“Padahal harga yang mereka tawarkan itu sudah paling murah, hanya Rp2.000 per meter,” katanya.

Karena tidak adanya kejelasan, palang sempat dibuka. Namun persoalan kembali memicu ketegangan. Warga kemudian melakukan pemalangan kedua pada 27 November 2025, yang berlanjut pada pemalangan ketiga sejak 27 hingga 31 Desember 2025, karena tidak ada jawaban maupun tanggung jawab dari pihak perusahaan.

Sementara itu, Gazali Renfan, salah satu warga pemilik lahan, menegaskan hingga kini dirinya belum menerima kejelasan atas penggunaan lahannya oleh perusahaan. Ia juga menyayangkan sikap PT GTS yang dinilai tidak merespons upaya penyelesaian yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Desa Fluk.

“Kami hanya meminta kejelasan dan tanggung jawab. Pemerintah desa sudah memanggil pihak perusahaan, tetapi tidak ada tanggapan,” kata Gazali.

Lahan Warga Desa Fluk Seluas 59,2 Hektare di Gunakan oleh PT. GTS

Dino menambahkan, warga berharap pihak pembebasan lahan (LA) PT GTS, yakni Joko dan Okto, bersama Manajer PT Gane Tambang Sentosa, Sahlan, dapat segera turun langsung ke Desa Fluk guna menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka.

“Kami minta pihak LA Pak Joko dan Pak Okto, serta Pak Sahlan selaku manajer PT GTS, segera datang ke desa kami supaya persoalan ini bisa diselesaikan dengan jelas,” tegas Dino.

Keduanya mendesak PT GTS bersama pihak terkait untuk segera bertanggung jawab dan menyelesaikan persoalan lahan warga secara terbuka, adil, dan bermartabat, agar konflik tidak terus berlarut di tengah masyarakat Desa Fluk.

Nalarsatu.com telah berupaya menghubungi manajemen PT Gane Tambang Sentosa (GTS) untuk meminta klarifikasi atas konflik lahan di Desa Fluk. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 189 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru