Dana Desa Diduga Dipaksa untuk Retret IPDN, DPMD Halsel dan Kades Diperiksa Kejati Malut

- Penulis Berita

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejati Provinsi Maluku Utara (Foto/Haliyora)

Kantor Kejati Provinsi Maluku Utara (Foto/Haliyora)

Ternate, Nalarsatu.com – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk membiayai kegiatan retret kepala desa di IPDN Jatinangor kian serius. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan bersama sejumlah kepala desa dilaporkan telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Ketua APDESI Halmahera Selatan yang juga Kepala Desa Matuting, Abdul Aziz, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan sekitar Desember 2025.

“Sebulan lalu, sekitar Desember 2025, kami bersama sejumlah kepala desa dan Dinas PMD sudah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” ujar Abdul Aziz kepada awak media, Selasa (6/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan penggunaan dana APBDes untuk membiayai kegiatan retret tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lebih jauh, anggaran kegiatan tersebut diduga tidak tercantum dalam dokumen APBDes maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2025.

Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi LPP Tipikor Maluku Utara, Muhlas Ibrahim, menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan mengarah pada dugaan skema sistematis yang melibatkan DPMD Halsel dan sejumlah oknum kepala desa.

“Hampir 90 persen kepala desa se-Halmahera Selatan mengikuti kegiatan ini tanpa persetujuan Musdes. Ini pelanggaran fatal dan bukti buruknya tata kelola dana desa di Halmahera Selatan,” tegas Muhlas.
Menurutnya, praktik tersebut mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. LPP Tipikor, kata Muhlas, berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas di jalur hukum.

“Dugaan korupsi ini akan kami kawal sampai tuntas. Rakyat tidak boleh dikorbankan dengan cara-cara seperti ini. Ini menunjukkan lemahnya nalar dan tanggung jawab pemerintah desa,” ujarnya dengan nada keras.

Muhlas mengungkapkan, dugaan pemaksaan bermula dari terbitnya Surat Dinas PMD Nomor: 140/287/DMPD/2025 yang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD saat itu, Idrus M. Saleh. Melalui surat tersebut, para kepala desa diduga diminta menyetorkan dana untuk biaya pendaftaran Retret di IPDN Jatinangor.

“Anggaran ini tidak pernah direncanakan dalam APBDes maupun RPJMDes 2025, tetapi tiba-tiba ditagih. Ini jelas bentuk pemaksaan,” kata Muhlas.

Modus Legalisasi Lewat Perubahan APBDes
LPP Tipikor juga menyoroti dugaan peran Kepala Dinas PMD Halsel saat ini, Zaki Abdul Wahab. Ia diduga menginstruksikan para kepala desa melalui grup WhatsApp untuk melakukan perubahan APBDes secara mendadak, tepat sebelum pencairan gaji bulan November dan Desember 2025.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya melegalkan penggunaan dana yang sebelumnya tidak direncanakan.

“Tindakan ini menabrak Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Perubahan APBDes tidak bisa diperintah lewat grup WhatsApp, melainkan harus melalui Musdes bersama BPD,” tegas Muhlas.

Tak hanya itu, keterlibatan Ketua APDESI Halsel, Abdul Aziz, juga menjadi sorotan. Ia diduga mengarahkan para kepala desa untuk menggunakan dana gaji perangkat desa serta gaji Ketua dan Anggota BPD bulan September dan Oktober 2025 guna menutupi biaya Retret tersebut.

Jika terbukti, praktik ini dinilai sebagai bentuk pengalihan hak aparatur desa secara sepihak dan melanggar hukum.

LPP Tipikor Maluku Utara mendesak Kejati Malut, khususnya Aspidsus, untuk mendalami dua poin krusial:
Dugaan penggunaan dana desa untuk kegiatan Retret yang tidak memiliki dasar hukum dalam APBDes 2025.
Dugaan pengalihan gaji perangkat desa dan BPD untuk membiayai kegiatan yang tidak direncanakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Aspidsus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara masih dalam upaya konfirmasi terkait hasil pemeriksaan terhadap pejabat DPMD Halsel dan para kepala desa. LPP Tipikor menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi memastikan dana desa dan hak masyarakat tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru