Dana Desa Diduga Dipaksa untuk Retret IPDN, DPMD Halsel dan Kades Diperiksa Kejati Malut

- Penulis Berita

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejati Provinsi Maluku Utara (Foto/Haliyora)

Kantor Kejati Provinsi Maluku Utara (Foto/Haliyora)

Ternate, Nalarsatu.com – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk membiayai kegiatan retret kepala desa di IPDN Jatinangor kian serius. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan bersama sejumlah kepala desa dilaporkan telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Ketua APDESI Halmahera Selatan yang juga Kepala Desa Matuting, Abdul Aziz, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan sekitar Desember 2025.

“Sebulan lalu, sekitar Desember 2025, kami bersama sejumlah kepala desa dan Dinas PMD sudah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” ujar Abdul Aziz kepada awak media, Selasa (6/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan penggunaan dana APBDes untuk membiayai kegiatan retret tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lebih jauh, anggaran kegiatan tersebut diduga tidak tercantum dalam dokumen APBDes maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2025.

Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi LPP Tipikor Maluku Utara, Muhlas Ibrahim, menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan mengarah pada dugaan skema sistematis yang melibatkan DPMD Halsel dan sejumlah oknum kepala desa.

“Hampir 90 persen kepala desa se-Halmahera Selatan mengikuti kegiatan ini tanpa persetujuan Musdes. Ini pelanggaran fatal dan bukti buruknya tata kelola dana desa di Halmahera Selatan,” tegas Muhlas.
Menurutnya, praktik tersebut mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. LPP Tipikor, kata Muhlas, berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas di jalur hukum.

“Dugaan korupsi ini akan kami kawal sampai tuntas. Rakyat tidak boleh dikorbankan dengan cara-cara seperti ini. Ini menunjukkan lemahnya nalar dan tanggung jawab pemerintah desa,” ujarnya dengan nada keras.

Muhlas mengungkapkan, dugaan pemaksaan bermula dari terbitnya Surat Dinas PMD Nomor: 140/287/DMPD/2025 yang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD saat itu, Idrus M. Saleh. Melalui surat tersebut, para kepala desa diduga diminta menyetorkan dana untuk biaya pendaftaran Retret di IPDN Jatinangor.

“Anggaran ini tidak pernah direncanakan dalam APBDes maupun RPJMDes 2025, tetapi tiba-tiba ditagih. Ini jelas bentuk pemaksaan,” kata Muhlas.

Modus Legalisasi Lewat Perubahan APBDes
LPP Tipikor juga menyoroti dugaan peran Kepala Dinas PMD Halsel saat ini, Zaki Abdul Wahab. Ia diduga menginstruksikan para kepala desa melalui grup WhatsApp untuk melakukan perubahan APBDes secara mendadak, tepat sebelum pencairan gaji bulan November dan Desember 2025.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya melegalkan penggunaan dana yang sebelumnya tidak direncanakan.

“Tindakan ini menabrak Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Perubahan APBDes tidak bisa diperintah lewat grup WhatsApp, melainkan harus melalui Musdes bersama BPD,” tegas Muhlas.

Tak hanya itu, keterlibatan Ketua APDESI Halsel, Abdul Aziz, juga menjadi sorotan. Ia diduga mengarahkan para kepala desa untuk menggunakan dana gaji perangkat desa serta gaji Ketua dan Anggota BPD bulan September dan Oktober 2025 guna menutupi biaya Retret tersebut.

Jika terbukti, praktik ini dinilai sebagai bentuk pengalihan hak aparatur desa secara sepihak dan melanggar hukum.

LPP Tipikor Maluku Utara mendesak Kejati Malut, khususnya Aspidsus, untuk mendalami dua poin krusial:
Dugaan penggunaan dana desa untuk kegiatan Retret yang tidak memiliki dasar hukum dalam APBDes 2025.
Dugaan pengalihan gaji perangkat desa dan BPD untuk membiayai kegiatan yang tidak direncanakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Aspidsus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara masih dalam upaya konfirmasi terkait hasil pemeriksaan terhadap pejabat DPMD Halsel dan para kepala desa. LPP Tipikor menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi memastikan dana desa dan hak masyarakat tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 205 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru