LABUHA, Nalarsatu.com – Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/08/I/2026/SPKT tertanggal 3 Januari 2026, atas nama pelapor Risaldy Mahendra Madioke, Polres Halmahera Selatan resmi menerima laporan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan, Idham Pora, dalam proyek pembangunan jalan Indari Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut kini mulai ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian, sekaligus membuka babak penting dalam pengujian kerangka pertanggungjawaban pidana antara pelapor dan terlapor, mengingat perkara ini terjadi dalam relasi antara kontraktor dan pejabat negara yang memiliki kewenangan atas proyek dimaksud.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Selatan, Iptu Rizaldy Pasaribu, mengatakan penyidik telah melayangkan surat undangan kepada pelapor dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Mengingat terlapor merupakan pejabat negara, penanganan perkara tersebut akan dikoordinasikan dengan unit tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penentuan pasal pidana masih menunggu hasil pemeriksaan saksi dan pelapor. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan arah penyidikan,” kata Rizaldy, dikutip dari Fokus Malut, Jumat (9/1/2026).
Menanggapi perkembangan tersebut, praktisi hukum dari Kantor Hukum Maulana Law Firm, Maulana MPM Djamal Syah, SH., MH., menegaskan bahwa perkara dugaan pemerasan proyek tidak dapat dibaca secara sederhana sebagai relasi tunggal antara korban dan pelaku.
Menurut Maulana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana justru menuntut pembacaan yang lebih objektif dan dua arah, terutama dalam relasi antara kontraktor dan pejabat negara.
“Dalam rezim hukum pidana baru, pertanyaannya bukan hanya apakah pejabat meminta, tetapi juga apakah pemberian dilakukan karena kekuasaan atau kewenangan yang melekat pada jabatan. Karena itu, posisi pelapor dan terlapor sama-sama harus ditempatkan dalam kerangka pertanggungjawaban pidana,” ujar Maulana.
Ia menjelaskan, Pasal 605 UU Penyesuaian Pidana mengatur perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat dengan maksud agar pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya. Pasal ini mensyaratkan adanya maksud khusus untuk memengaruhi tindakan jabatan secara melawan hukum.
Sementara itu, Pasal 606 mengatur pemberian hadiah atau janji kepada pejabat karena kekuasaan atau kewenangan yang melekat pada jabatannya, tanpa harus dibuktikan adanya permintaan atau tekanan terlebih dahulu.
“Pasal 606 bersifat preventif. Ia menjerat pemberian yang dilakukan semata-mata karena relasi jabatan, bahkan sebelum terjadi penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.
Maulana yang merupakan lulusan Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menilai, fakta adanya transfer dan penyerahan uang dalam konteks proyek belum serta-merta membuktikan terjadinya pemerasan. Penyidik, kata dia, perlu menguji secara mendalam apakah pemberian tersebut terjadi akibat tekanan pejabat atau justru merupakan inisiatif pemberi yang mengaitkan kelancaran proyek dengan kewenangan jabatan.
“Dalam hukum pidana modern, status sebagai pelapor dalam perkara dugaan pemerasan yang melibatkan relasi kontraktor dan pejabat negara tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Penilaian hukum bertumpu pada relasi kuasa, motif pemberian, serta konteks dan rangkaian perbuatan yang terjadi,” tegasnya.
Polres Halmahera Selatan dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi pada Senin, 12 Januari 2026, sebelum menentukan arah lanjutan penanganan perkara.
Sebelumnya, seorang kontraktor bernama Risaldi Mahendra melaporkan dugaan pemerasan proyek jalan Indari ke Polres Halmahera Selatan pada Sabtu, 3 Januari 2026. Dalam laporannya, Risaldi mengaku dimintai sejumlah uang yang dikaitkan dengan pengangkutan material serta penyewaan alat berat di Kecamatan Bacan Barat.
Pelapor juga melampirkan bukti transfer ke sejumlah rekening dengan nilai masing-masing Rp100 juta, Rp30 juta, dan Rp165 juta, serta mengaku menyerahkan uang tunai sebesar Rp20 juta kepada seseorang yang disebut sebagai utusan pejabat terkait. (red)











