JAKARTA, Nalarsatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat hingga Sabtu, 9–10 Januari 2026.
Dalam perkara ini, pejabat pajak diduga meminta uang suap sebesar Rp 8 miliar kepada PT Wanatiara Persada (PT WP) untuk mengatur pengurangan kewajiban pajak perusahaan. Informasi tersebut disampaikan KPK sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Dari hasil pemeriksaan, tim KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp 75 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pihak perusahaan tidak menerima hasil tersebut dan mengajukan sanggahan beberapa kali.
Di tengah proses sanggahan, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga menawarkan pengurangan nilai pajak menjadi Rp 15,7 miliar dengan syarat perusahaan membayar fee atau suap sebesar Rp 8 miliar.
“Sebesar Rp 8 miliar untuk fee saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Asep.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak Rp 15,7 miliar. Dengan demikian, kewajiban pajak PT Wanatiara Persada dipangkas sekitar Rp 59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal yang ditemukan tim pemeriksa.
Suap Disamarkan Lewat Konsultan Pajak
KPK juga mengungkap bahwa dari total kesepakatan suap Rp 8 miliar, Rp 4 miliar telah dibayarkan oleh PT Wanatiara Persada pada Desember 2025. Uang tersebut tidak diberikan langsung kepada Agus Syaifudin, melainkan disalurkan melalui perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NGK).
PT Wanatiara Persada membuat kontrak fiktif seolah-olah menggunakan jasa PT NGK dengan nilai Rp 4 miliar. Dalam pembukuan perusahaan, transaksi tersebut dicatat sebagai pembayaran jasa konsultasi pajak.
“Dalam catatan PT WP, uang Rp 4 miliar itu dicatat sebagai pembayaran kepada PT NGK untuk konsultasi pajak, padahal sejatinya digunakan untuk pemberian kepada saudara AGS,” kata Asep.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dari hasil OTT dan pengembangan perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
1. Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara
2.Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi
3. Askob Bahtiar, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
serta dua pihak lainnya yang terlibat dalam rangkaian suap tersebut
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (red)











