Terbukti Terima Rp250 Juta, Anggota Bawaslu Ternate Dipecat DKPP

- Penulis Berita

Senin, 12 Januari 2026 - 10:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Nalarsatu.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Asrul Tampilang, Anggota Bawaslu Kota Ternate, setelah terbukti menerima uang ratusan juta rupiah untuk mengatur perolehan suara dalam Pemilu.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan lima perkara DKPP di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (12/1/2026). Asrul berstatus sebagai teradu dalam Perkara Nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Asrul Tampilang selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan amar putusan Senin (12/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, DKPP mengungkap rangkaian transaksi dan pertemuan antara Asrul dan pihak pengadu, Ponsen Sarfa, yang berkaitan dengan pengaturan suara dalam Pemilu 2024.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memaparkan, pada 5 Januari 2024, Asrul menerima uang Rp50 juta dari Ponsen Sarfa yang disebut sebagai dana operasional untuk membantu pengumpulan suara.

Tak berhenti di situ, pada 9 Januari 2024, Asrul kembali menemui Ponsen Sarfa di dalam mobil, dengan maksud meminta tambahan dana untuk mengatur dan mengarahkan perolehan suara dari sejumlah pihak agar dapat mendukung Ponsen Sarfa.

“Pada 30 Januari 2024, teradu kembali menerima uang sebesar Rp200 juta dari Ponsen Sarfa sesuai kesepakatan pertemuan tanggal 9 Januari 2024,” ungkap Wiarsa Raka Sandi dalam persidangan.

Dalam sidang klarifikasi lanjutan pada 4 September 2025, terungkap bahwa Asrul mengakui keaslian bukti-bukti yang diajukan pengadu, berupa rekaman suara dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.

“Teradu mengakui bahwa bukti rekaman dan percakapan WhatsApp tersebut merupakan percakapan antara teradu dengan Ponsen Sarfa, serta mengakui telah beberapa kali melakukan pertemuan yang direncanakan,” ujar Anggota DKPP.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, DKPP menyimpulkan bahwa Asrul telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Majelis mengabulkan seluruh aduan para pengadu dan memutuskan:

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Asrul Tampilang selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan, serta memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaannya.”

Putusan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh tujuh anggota DKPP dan bersifat final serta mengikat.

(Nalarsatu.com)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan
Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:56 WIT

Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:02 WIT

KB PII Halsel Gandeng FIC, Warkop, dan OSIS Se-Bacan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Opini

Post-Truth dan Matinya Nalar Kritis Publik

Kamis, 26 Mar 2026 - 04:27 WIT