JAKARTA, Nalarsatu.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Asrul Tampilang, Anggota Bawaslu Kota Ternate, setelah terbukti menerima uang ratusan juta rupiah untuk mengatur perolehan suara dalam Pemilu.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan lima perkara DKPP di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (12/1/2026). Asrul berstatus sebagai teradu dalam Perkara Nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Asrul Tampilang selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan amar putusan Senin (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan, DKPP mengungkap rangkaian transaksi dan pertemuan antara Asrul dan pihak pengadu, Ponsen Sarfa, yang berkaitan dengan pengaturan suara dalam Pemilu 2024.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memaparkan, pada 5 Januari 2024, Asrul menerima uang Rp50 juta dari Ponsen Sarfa yang disebut sebagai dana operasional untuk membantu pengumpulan suara.
Tak berhenti di situ, pada 9 Januari 2024, Asrul kembali menemui Ponsen Sarfa di dalam mobil, dengan maksud meminta tambahan dana untuk mengatur dan mengarahkan perolehan suara dari sejumlah pihak agar dapat mendukung Ponsen Sarfa.
“Pada 30 Januari 2024, teradu kembali menerima uang sebesar Rp200 juta dari Ponsen Sarfa sesuai kesepakatan pertemuan tanggal 9 Januari 2024,” ungkap Wiarsa Raka Sandi dalam persidangan.
Dalam sidang klarifikasi lanjutan pada 4 September 2025, terungkap bahwa Asrul mengakui keaslian bukti-bukti yang diajukan pengadu, berupa rekaman suara dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.
“Teradu mengakui bahwa bukti rekaman dan percakapan WhatsApp tersebut merupakan percakapan antara teradu dengan Ponsen Sarfa, serta mengakui telah beberapa kali melakukan pertemuan yang direncanakan,” ujar Anggota DKPP.
Berdasarkan seluruh fakta persidangan, DKPP menyimpulkan bahwa Asrul telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Majelis mengabulkan seluruh aduan para pengadu dan memutuskan:
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Asrul Tampilang selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan, serta memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaannya.”
Putusan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh tujuh anggota DKPP dan bersifat final serta mengikat.
(Nalarsatu.com)











