Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri pertambangan di Kabupaten Halmahera Selatan. Seorang pekerja bernama Gheliver Milton Robodoe, warga Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja di area conveyor (produksi) GP milik PT Megah Surya Pertiwi (MSP), perusahaan yang beroperasi di bawah Harita Group, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIT.
Informasi duka tersebut dibenarkan oleh pihak keluarga korban kepada media. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban mengalami luka berat akibat insiden tersebut, di antaranya patah tangan, patah kaki, serta dugaan cedera serius pada bagian leher. Korban sempat berada dalam kondisi kritis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Pasca-kejadian, jenazah korban dievakuasi menggunakan speed ambulance milik perusahaan. Berdasarkan data yang diterima redaksi, speed ambulance bertolak dari area perusahaan sekitar pukul 22.12 WIT, tiba di Pelabuhan Kupal pada 01.15 WIT, dan selanjutnya diberangkatkan menuju Desa Galala sekitar pukul 02.45 WIT untuk diserahkan kepada pihak keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, kronologi lengkap kecelakaan kerja belum disampaikan secara resmi oleh pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiadaan penjelasan terbuka tersebut memicu perhatian publik, khususnya terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area produksi berisiko tinggi seperti conveyor, yang secara teknis menuntut sistem pengamanan serta prosedur kerja yang ketat.
Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa keselamatan kerja merupakan aspek fundamental dalam operasional industri, terutama di sektor pertambangan.
Kecelakaan kerja tidak hanya berdampak pada individu pekerja, tetapi juga mencerminkan sistem pengawasan, kepatuhan terhadap prosedur, serta tanggung jawab perusahaan dalam melindungi tenaga kerjanya.
Pihak keluarga korban berharap perusahaan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemenuhan seluruh hak ketenagakerjaan korban serta dukungan terhadap keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu, keluarga korban bersama sejumlah pihak mendorong Dinas Ketenagakerjaan dan instansi pengawas terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi kejadian, guna memastikan bahwa penerapan standar K3 benar-benar dijalankan sesuai regulasi.
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak PT MSP maupun Harita Group belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Nalarsatu.com tetap membuka ruang klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Insiden ini menjadi pengingat serius bagi dunia industri bahwa produktivitas tidak boleh dibayar dengan risiko kehilangan nyawa, dan bahwa keselamatan pekerja harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap aktivitas operasional.
(red)











