GAMKI Halsel Bakal Laporkan Pj Kades dan Bendahara Jojame ke Kejari, Dugaan Penggelapan Dana Pangan 2024

- Penulis Berita

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Warganet

Dok. Warganet

 

LABUHA, nalarsatu.com– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Halmahera Selatan berencana melaporkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Jojame, Ismail Ibrahim, dan Bendahara Desa, Sudarmanto Meng, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel. Keduanya diduga terlibat dalam penggelapan dana ketahanan pangan desa tahun 2024, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp40 juta.

Hal ini disampaikan Sekretaris GAMKI Halsel, Sefnat Tagaku, dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (20/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sefnat menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melengkapi dokumen pendukung sebelum resmi melayangkan laporan ke Kejari. GAMKI telah mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan dari masyarakat Desa Jojame terkait pengelolaan dana desa tahun 2024, khususnya dana ketahanan pangan.

“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan Pj Kades Jojame dan bendaharanya ke Kejari Halsel. Ini merupakan bentuk tanggung jawab moral GAMKI dalam membantu masyarakat Halsel, termasuk warga Jojame,” ujar Sefnat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana ketahanan pangan sebesar Rp40 juta lebih diduga telah disalahgunakan. Ketika masyarakat meminta penjelasan terkait sisa anggaran tersebut, Pj Kades dan bendahara tidak mampu memberikan pertanggungjawaban yang jelas.

“Dari keterangan masyarakat, kami meyakini bahwa dana tersebut benar-benar diduga telah dikorupsi. Buktinya, saat diminta untuk mempertanggungjawabkan, mereka tidak bisa memberikan jawaban yang jelas,” tambahnya.

GAMKI Halsel mendesak Kejari Halsel untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, baik di tingkat desa maupun kabupaten.

“Harapan kami, Kejari tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi, baik di pemerintahan desa maupun kabupaten. GAMKI akan terus mengawal kasus ini setelah laporan resmi masuk,” tegas Sefnat.

Lebih lanjut, Sefnat mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan dana ini diduga melibatkan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan bupati. Ia mencurigai adanya skenario tertentu yang memungkinkan Sudarmanto Meng tetap menjabat sebagai bendahara desa, terlepas dari siapa yang menjabat sebagai Pj Kepala Desa.

“Berdasarkan keterangan warga, ada dugaan keterlibatan orang dekat bupati dalam kasus ini. Hal ini memungkinkan Sudarmanto tetap menjabat sebagai bendahara desa meskipun kepala desa berganti. Praktik semacam ini merusak sistem pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa Jojame,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KNPI Halsel Gelar Rapat Harian: Solidkan Barisan Pemuda, Matangkan Agenda Rapinpurda Menuju Musda
Melalui Kolaborasi, IAGI dan HAGI Maluku Utara Akan Melakukan Riset Kebencanaan di Ternate
“Tanpa Guru, Kita Bukan Siapa-Siapa”
Warga Desa Fritu Blokir Aktivitas PT Darma Rosadi Dua, Tuntut Pembayaran Lahan 600 Hektare
HAGI Maluku Utara Gelar Kegiatan Perdana “HAGI Goes to School” di Dua SD Kota Ternate
Telkomsel Gelar “Temu Outlet” di Bacan, Bahas Jaringan dan Inovasi Layanan
Demokrasi Desa: Retorika atau Kenyataan
Pengembangan Pendidikan di Maluku Utara
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:35 WIT

DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:50 WIT

Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:12 WIT

Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:03 WIT

LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah

Berita Terbaru