OBI, Nalarsatu.com – Sengketa lahan pembangunan bendung milik PT Harita Group di Desa Kawasi, Kilo 4 Sungai Akelamo, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, terus bergulir dan menyingkap persoalan yang lebih mendasar dari sekadar ganti rugi. Proyek bendung yang dibangun di atas lahan warga yang belum dibebaskan dinilai tidak hanya memicu konflik sosial, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan perizinan lingkungan dan teknis sumber daya air.
Sejak awal pembangunan, bendung diketahui secara bertahap menggunakan dan merusak lahan warga seluas kurang lebih 7,5 hektare, milik 12 orang ahli waris. Lahan tersebut merupakan kebun dan sumber penghidupan masyarakat. Namun hingga kini, penyelesaian ganti rugi belum dilakukan, sementara aktivitas konstruksi terus berjalan dan berdampak langsung terhadap ruang hidup warga.
Kondisi ini mendapat sorotan keras dari Direktur Indonesia Greand Land Ir. Amrin Amin ST, MT, sekaligus praktisi teknik dan pemerhati tata kelola pembangunan dan lingkungan. Menurutnya, persoalan di Kawasi tidak bisa dilihat semata sebagai konflik perusahaan dan warga, melainkan juga menyangkut peran dan tanggung jawab negara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi teknis PUPR atau Balai Wilayah Sungai (BWS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Amrin menjelaskan bahwa secara regulasi, pembangunan bendung di sungai wajib mengantongi dua izin utama, yakni persetujuan lingkungan dari DLH dan izin teknis bangunan sungai dari PUPR atau BWS, sesuai kewenangannya.
“DLH berwenang menerbitkan persetujuan lingkungan melalui AMDAL atau UKL-UPL, sementara PUPR atau Balai Wilayah Sungai berwenang memberikan izin teknis bangunan di badan sungai. Dua izin ini bersifat wajib dan saling terkait. Tanpa salah satunya, kegiatan pembangunan bendung seharusnya tidak boleh berjalan,” tegas Amrin, Kamis (29/1).
Menurutnya, konflik lahan yang belum diselesaikan menjadi persoalan krusial karena secara prinsip DLH tidak boleh menerbitkan persetujuan lingkungan apabila status lahan masih bermasalah dan terjadi penolakan masyarakat terdampak. Pada saat yang sama, PUPR atau BWS juga tidak boleh mengeluarkan izin teknis bangunan sungai jika aspek lingkungan dan sosial belum clear and clean.
“Kalau lahan belum dibebaskan dan masih terjadi konflik sosial, itu sudah cacat secara administratif. Persetujuan lingkungan tidak boleh keluar, dan izin teknis bangunan sungai juga tidak boleh diterbitkan. Dalam kondisi seperti itu, pemerintah wajib menghentikan kegiatan,” ujarnya.
Amrin menegaskan bahwa AMDAL bukan sekadar dokumen formal, melainkan instrumen pencegahan dampak yang harus disusun berdasarkan kondisi faktual di lapangan, termasuk kepastian hukum lahan, persetujuan masyarakat terdampak langsung, serta pemetaan konflik sosial.
“AMDAL mensyaratkan kejelasan status penguasaan lahan dan persetujuan masyarakat. Kalau lahan masih disengketakan dan warga menolak, maka dokumen AMDAL itu patut dipertanyakan keabsahan dan kelayakannya,” kata Amrin.
Selain aspek sosial, ia juga menyoroti dampak ekologis pembangunan bendung. Secara teknis, pembangunan bendung berarti mengubah wujud alami sungai, mulai dari pola aliran, sedimentasi, hingga fungsi ekologisnya.
“Bendung pasti mengubah karakter sungai. Aliran air berubah, sedimentasi terganggu, dan ekosistem sungai terdampak. Ini bukan asumsi, tapi konsekuensi teknis yang harus dikendalikan secara ketat melalui izin lingkungan dan izin teknis,” jelasnya.
Menurut Amrin, perubahan fisik sungai tanpa pengendalian yang memadai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang, termasuk penurunan kualitas air dan hilangnya fungsi sungai bagi masyarakat sekitar.
Dalam konteks itu, ia menilai konflik di Kawasi merupakan konflik struktural akibat pembangunan yang mengabaikan prinsip kehati-hatian, keadilan lingkungan, dan tata kelola perizinan yang benar.
“Ketika bendung dibangun di atas lahan warga yang belum dibayar, sungai berubah wujud, sementara izin dan pengawasan lemah, maka konflik tidak bisa dihindari. Ini bukan konflik spontan, tapi akibat dari kelalaian dalam sistem perizinan,” tegasnya.
Karena itu, Amrin mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap persetujuan lingkungan pembangunan bendung tersebut. Ia juga menekankan pentingnya klarifikasi dari PUPR atau Balai Wilayah Sungai terkait dasar penerbitan izin teknis bangunan di Sungai Akelamo.
“Jika ditemukan konflik lahan yang belum selesai dan dampak lingkungan yang nyata, maka persetujuan lingkungan dan izin teknis harus dikaji ulang sesuai peraturan perundang-undangan. Negara tidak boleh membiarkan pembangunan berjalan di atas pelanggaran hak warga,” ujarnya.
Ia mengingatkan, jika izin tetap dipertahankan tanpa evaluasi di tengah konflik lahan dan perubahan fisik sungai, maka negara berpotensi melegitimasi pelanggaran hak masyarakat dan degradasi lingkungan.
Dalam kondisi tersebut, Amrin menegaskan bahwa penolakan warga, termasuk tindakan pemalangan lokasi bendung, merupakan hak yang dilindungi hukum selama dilakukan secara damai.
“Warga sedang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya. Itu sejalan dengan prinsip keadilan lingkungan dan tidak bisa dipandang sebagai tindakan melawan hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi maupun pihak PUPR/Balai Wilayah Sungai belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan evaluasi izin pembangunan bendung PT Harita Group. (red)











