Surat “Cinta” untuk Komisaris Utama Harita Group Donald J. Hermanus: Dugaan Mafia Tanah dan Harga Pembebasan Lahan yang Janggal

- Penulis Berita

Senin, 2 Februari 2026 - 13:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OBI, Nalarsatu.com – Di balik istilah “Surat Cinta” yang terdengar lembut, tersimpan kegelisahan mendalam, luka yang belum terobati, serta tuntutan keadilan dari Keluarga Besar Alm.Hasan. Melalui surat terbuka ini, mereka menyampaikan pesan moral sekaligus kritik keras kepada Komisaris Utama Harita Group, Donald J. Hermanus, terkait praktik pembebasan lahan di Kawasi–Soligi, khususnya di area Bendung Akelamo Kilo 4, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan.

Lahan Warga Suda Gunakan

Surat terbuka tersebut disampaikan oleh Ilham Hasan sebagai juru bicara atau perwakilan keluarga.

Menurutnya, persoalan yang mereka hadapi jauh melampaui sekadar sengketa lahan. Ia menggambarkannya sebagai potret buram tata kelola pembebasan lahan yang sarat kejanggalan, inkonsistensi, serta dugaan praktik “mafia tanah” yang melibatkan oknum tim lapangan (LA) perusahaan dan pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilham menuturkan, sejak awal November 2022 keluarganya telah beritikad baik membuka ruang dialog dengan tim LA Harita Group Pak Ismail, Bily dan Arifin Talaga. Dalam pertemuan pertama di Desa Madapolo, keluarga mengajukan penawaran harga lahan 7,5 hektare sebesar Rp12 miliar. Namun, tidak pernah ada penawaran balik yang jelas dari pihak perusahaan. Komunikasi pun berlarut-larut tanpa kepastian, meninggalkan tanda tanya besar bagi keluarga.

Pada pertengahan November 2022, sempat tercapai kesepakatan terkait harga titik bor sebesar Rp10 juta per titik. Keluarga juga bersikap kooperatif saat peninjauan lima titik bor dan menandatangani kesepakatan talih asih senilai Rp50 juta. Akan tetapi, hubungan yang semula konstruktif mulai retak ketika perusahaan disebut melakukan penggusuran akses tanpa komunikasi dan tanpa kompensasi yang layak.

Bendung Harita

Kekecewaan memuncak pada Februari–Maret 2023, saat keluarga menolak harga pembebasan lahan sebesar Rp6.000 per meter yang dianggap tidak manusiawi. Ilham menekankan bahwa lahan tersebut produktif, ditanami lebih dari 140 pohon kelapa yang menjadi sumber penghidupan keluarga.

“Coba dihitung, apakah masuk akal satu pohon kelapa dihargai Rp6.000? Dengan satu pohon kelapa, keluarga kami bisa bertahan hidup puluhan, bahkan ratusan tahun. Sementara Rp6.000 itu tidak lebih dari harga satu popok sekali pakai yang langsung habis,” kata Ilham Senin (2/2).

Ia menambahkan, sepanjang sejarah keluarganya, mereka tidak pernah menjual lahan. “Kami terpaksa mempertimbangkan ini karena cara perusahaan sudah merusak lahan kami. Mau bagaimana lagi? Yang penting, harga harus manusiawi dan adil,” tegasnya.

Setelah penolakan itu, komunikasi terkait negosiasi harga justru terputus.

“Yang lebih menyakitkan, kami kemudian mengetahui sebagian lahan kami telah ‘dibebaskan’ kepada pihak lain tanpa persetujuan keluarga. Ini bukan hanya soal uang, tetapi soal hak, martabat, dan keadilan,” lanjut Ilham.

Pemilik Lahan

Pada Oktober 2025, keluarga dikejutkan dengan fakta bahwa lahan mereka telah rusak dan dijadikan jalur aliran air untuk proyek bendungan. Berbagai upaya mediasi dilakukan bersama tim CSR dan LA, namun tak kunjung menghasilkan solusi. Tim LA tetap bersikeras bahwa lahan tersebut telah dibebaskan, tetapi enggan transparan menjelaskan kepada siapa, berapa luasnya, dan siapa saksi batasnya.

Upaya pengukuran lapangan pun berulang kali tertunda dengan alasan administratif yang berubah-ubah. Puncaknya, pada 23 Oktober 2025 keluarga baru mengetahui nama Iju Lewer sebagai pihak yang disebut telah membebaskan sebagian lahan mereka.

Dalam tinjau lokasi pada 18 November 2025, ditemukan ketidaksesuaian antara keterangan Iju Lewer dengan data tim LA. Meski keluarga akhirnya mengikhlaskan sebagian kecil lahan (lebar 50 meter dan panjang mengikuti tepi sungai), kesepakatan tertulis hingga kini belum terwujud karena Iju Lewer keburu pulang.

Hingga saat ini, menurut Ilham, belum ada langkah nyata dari pihak LA maupun perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Semua proses mediasi sejak 2022 hingga 2025 dinilai hanya berujung janji tanpa kepastian.

Melalui surat terbuka ini, Ilham menyampaikan peringatan tegas kepada pimpinan PT.Harita Group.

“Bapak Donald J. Hermanus, jika ini cara kerja anak buah Anda, maka masyarakat berhak menyebutnya sebagai praktik mafia tanah. Harga pembebasan yang berbeda-beda, komunikasi yang tertutup, dan penggusuran tanpa persetujuan adalah bentuk ketidakadilan yang tidak bisa kami terima.”

Atas dasar itu, Ilham menyampaikan tiga tuntutan utama keluarga:

1. Transparansi penuh terkait siapa yang membebaskan lahan keluarganya dan dengan mekanisme apa.

2. Pengukuran ulang bersama yang melibatkan pemerintah desa (pemdes), CSR, tim LA, dan keluarga.

3. Kompensasi yang adil atas kerusakan lahan serta hilangnya lebih dari 140 pohon kelapa.

Lebih dari itu, Ilham menegaskan bahwa Keluarga Besar Hasan tidak hanya menginginkan penyelesaian administratif di atas kertas. Mereka meminta Komisaris Utama Harita Group, Donald J. Hermanus, turun langsung ke lapangan.

“Kami minta Bapak Komisaris Utama tidak hanya menerima laporan dari bawahannya, tetapi datang sendiri melihat kondisi lahan kami yang sudah rusak, agar memahami penderitaan dan kerugian yang kami alami,” ujar Ilham.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa surat “cinta” tersebut bukan untuk menyerang atau melemahkan perusahaan, melainkan sebagai pengingat bahwa investasi besar harus berjalan beriringan dengan keadilan, penghormatan terhadap hak warga, dan keberpihakan pada masyarakat lokal. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 233 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru