Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

- Penulis Berita

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Ekspansi industri pengolahan nikel di Kabupaten Halmahera Selatan kembali berada di bawah sorotan publik. Penelusuran investigatif Nalarsatu.com mengungkap potensi timbulan limbah slag nikel dalam skala sangat besar mencapai jutaan ton per tahun yang bersumber dari dua smelter utama, yakni PT Halmahera Jaya Ferronickel (PT HJF) dan PT Karunia Permai Sentosa (PT KPS). Temuan ini memunculkan kekhawatiran serius mengenai risiko lingkungan jangka panjang, terutama jika tidak diimbangi dengan sistem pengelolaan limbah yang ketat, transparan, dan patuh regulasi.

Investigasi Nalarsatu.com menunjukkan bahwa estimasi produksi limbah slag kedua perusahaan tersebut berasal dari periode operasional yang berbeda. Untuk PT HJF, data mengacu pada kondisi operasional tahun 2023, saat perusahaan telah mengoperasikan delapan jalur atau tungku produksi aktif. Sementara itu, data PT KPS merujuk pada target kapasitas produksi tahun 2025, seiring pengembangan fasilitas smelter dan rencana pengoperasian 12 jalur produksi.

Berdasarkan dokumen perencanaan operasional perusahaan yang diperoleh Nalarsatu.com serta keterangan sumber internal yang memahami proses produksi, satu jalur produksi ferronickel PT KPS diperkirakan menghasilkan sekitar 80 ton limbah slag per jam. Dalam satu hari, volume tersebut setara dengan 1.920 ton, atau sekitar 57.600 ton per bulan untuk setiap jalur produksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika seluruh 12 jalur produksi PT KPS beroperasi penuh, total limbah slag yang dihasilkan diproyeksikan mencapai sekitar 691.200 ton per bulan, atau setara dengan 8.294.400 ton per tahun. Angka ini mencerminkan lonjakan kapasitas industri yang signifikan sekaligus menempatkan tantangan besar pada kesiapan sistem pengelolaan limbah, terutama terkait daya tampung, keamanan infrastruktur, serta efektivitas pengawasan lingkungan sebelum seluruh jalur produksi beroperasi maksimal.

Di sisi lain, estimasi operasional PT HJF pada 2023 menunjukkan bahwa dengan delapan jalur produksi aktif, perusahaan ini diperkirakan menghasilkan sekitar 40.000 ton limbah slag per bulan untuk setiap jalur. Dengan demikian, total limbah slag PT HJF mencapai sekitar 320.000 ton per bulan, atau setara dengan 3.840.000 ton per tahun. Meski lebih rendah dibanding proyeksi PT KPS, volume ini tetap tergolong sangat besar dan berpotensi menimbulkan tekanan serius terhadap lingkungan jika tidak dikelola secara aman dan berkelanjutan.

Secara teknis, pengolahan nikel saprolit menggunakan teknologi pyrometalurgi memang menghasilkan ferronickel sebagai produk utama. Namun, proses ini juga memproduksi limbah padat berupa slag dalam jumlah masif. Limbah ini berpotensi mencemari tanah, air permukaan, air tanah, hingga ekosistem pesisir terutama jika terjadi kebocoran, limpasan, atau kegagalan struktur penampungan.

Penelusuran Nalarsatu.com mengungkap bahwa limbah slag dari PT HJF dan PT KPS direncanakan ditempatkan pada fasilitas slag dam yang saat ini masih dalam tahap konstruksi. Sejumlah sumber menyebut bahwa fasilitas tersebut masih dalam proses pemenuhan perizinan lingkungan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kesiapan infrastruktur pengelolaan limbah, keabsahan izin lingkungan, serta efektivitas pengawasan pemerintah dalam melindungi keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar kawasan industri nikel.

Lebih jauh, minimnya keterbukaan informasi terkait desain teknis slag dam, kapasitas maksimum daya tampung, sistem pengamanan, serta mekanisme pemantauan jangka panjang semakin memperbesar kekhawatiran publik. Hingga kini, detail teknis tersebut belum sepenuhnya dipublikasikan kepada masyarakat.

Pengalaman di berbagai wilayah pertambangan menunjukkan bahwa kegagalan pengelolaan limbah industri sering kali berujung pada bencana ekologis yang dampaknya meluas, berjangka panjang, dan dirasakan lintas generasi.

Secara regulasi, pengelolaan limbah slag nikel mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk ketentuan pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3) bila memenuhi kriteria tertentu. Pemerintah daerah bersama kementerian terkait memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa fasilitas slag dam memenuhi standar keselamatan, daya tampung, serta mitigasi risiko sebelum beroperasi penuh.

Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan publik yang komprehensif dari otoritas terkait mengenai status perizinan, hasil uji kelayakan lingkungan, maupun mekanisme pengawasan terhadap slag dam kedua perusahaan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Nalarsatu.com telah berupaya meminta klarifikasi resmi kepada manajemen PT HJF dan PT KPS terkait estimasi produksi limbah slag, desain slag dam, serta mekanisme pengelolaan limbah. Namun, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi. Nalarsatu.com tetap membuka ruang hak jawab bagi kedua perusahaan apabila ingin menyampaikan penjelasan lebih lanjut. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan
Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:56 WIT

Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:02 WIT

KB PII Halsel Gandeng FIC, Warkop, dan OSIS Se-Bacan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Opini

Post-Truth dan Matinya Nalar Kritis Publik

Kamis, 26 Mar 2026 - 04:27 WIT