Nama Mantan Wabup Halsel Tercantum dalam LHP BPK Terkait TP-TGR Rp1,6 Miliar, PPKD Didesak Tuntaskan Kerugian Daerah Rp13,6 Miliar

- Penulis Berita

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL,Nalarsatu.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap akumulasi kerugian daerah Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang mencapai Rp13.674.141.272,51 atau sekitar Rp13,6 miliar. Kerugian tersebut bersumber dari kelalaian sejumlah aparatur dan hingga kini masih tercatat dalam mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).

Dalam dokumen LHP BPK Nomor 19/A/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, nama mantan Wakil Bupati Halmahera Selatan periode 2015–2020, Iswan Hasyim, tercatat menerima tujuh Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Nomor 0021 hingga 0027, dengan total nilai Rp1.643.510.929,14.

Nilai tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah temuan, di antaranya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. CV Fitra Karya Insani tidak menyelesaikan pembangunan tiga ruang kelas SD Inpres SP3A Lalubi senilai Rp166.884.900.

2. Keterlambatan penyelesaian pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2006 tanpa pengenaan denda oleh Dinas Dikbudpar sebesar Rp341.934.103.

3. Kelebihan pembayaran pengadaan mobiler di Dinas Dikbudpar sebesar Rp216.580.000.

4. Kekurangan volume pekerjaan dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp319.721.540,25.

5. Pembayaran tunjangan fungsional guru non-sertifikasi yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp545.750.000.

6. Pembayaran perjalanan dinas yang tidak benar/fiktif sebesar Rp37.175.000.

7. Kekurangan volume pekerjaan lainnya sebesar Rp15.465.385,89.

Praktisi hukum Maluku Utara, Bambang Joisangadji S.H, menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian kerugian daerah telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi. Ia merujuk pada Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa setiap pejabat atau pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian negara/daerah, wajib mengganti kerugian tersebut.

“Pasal 63 UU Nomor 1 Tahun 2004 juga menegaskan bahwa penyelesaian kerugian negara/daerah dapat dilakukan melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau mekanisme penetapan pembebanan oleh pejabat yang berwenang,” ujar Bambang Kamis (19/2).

Ia menambahkan, secara teknis mekanisme tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri bukan bendahara di daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, serta diperjelas dalam Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Menurutnya, dalam konteks pemerintah daerah, kewenangan penagihan dan penyelesaian berada pada Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD) yang dibentuk oleh kepala daerah. PPKD bertugas melakukan verifikasi, penetapan besaran kerugian, penagihan, hingga memastikan pengembalian ke kas daerah.

“Jika SKTJM sudah diterbitkan, maka secara hukum terdapat kewajiban pembayaran dalam jangka waktu yang ditentukan. Apabila tidak dipenuhi, dapat dilakukan penagihan aktif, pemotongan penghasilan, penyitaan jaminan, bahkan gugatan perdata,” jelasnya.

Bambang juga mengingatkan bahwa prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menekankan asas tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, apabila nilai kerugian daerah tetap stagnan dari tahun ke tahun tanpa progres penyelesaian yang signifikan, maka hal itu patut dievaluasi dari sisi kinerja PPKD.

“Tidak boleh ada pembiaran. Kerugian daerah adalah kerugian publik. Jika tidak segera ditagih dan dipulihkan, itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, termasuk dugaan kelalaian administratif,” tegas Bambang.

Ia pun mendesak agar PPKD Halmahera Selatan segera melakukan langkah konkret dan transparan dalam menyelesaikan total kerugian daerah sebesar Rp13,6 miliar, serta menyampaikan perkembangan penyelesaiannya kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Sementara itu, mantan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Iswan Hasyim, membenarkan adanya temuan BPK tersebut. Namun ia menegaskan, temuan itu bermula saat dirinya menjabat Kepala Dinas Pendidikan, dan kerugian yang diungkap merupakan kejadian sebelum ia menjabat.

“Iya, temuan itu terungkap saat saya menjabat kepala dinas. Ada temuan BPK dan Inspektorat, dan itu terjadi sebelum saya menjabat. Justru baru terungkap saat saya memimpin dinas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/2/2026).

Iswan menambahkan, pencantuman namanya dalam LHP bukan berarti ia sebagai pihak penyebab kerugian, melainkan karena dirinya memproses dan menindaklanjuti mekanisme TP-TGR saat itu.

“Nama saya tercatat bukan berarti saya yang menyebabkan kerugian. Justru saya yang melakukan proses TP-TGR waktu menjabat Kepala Dinas Pendidikan tahun 2013. Saya yang mengungkap kerugian tahun 2007, 2008, dan 2009, bahkan saya mengikuti sidang TP-TGR,” jelasnya. (red)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan
Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:56 WIT

Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:02 WIT

KB PII Halsel Gandeng FIC, Warkop, dan OSIS Se-Bacan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Opini

Post-Truth dan Matinya Nalar Kritis Publik

Kamis, 26 Mar 2026 - 04:27 WIT