LABUHA, Nalarsatu.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Selatan tercatat merealisasikan belanja hibah miliaran rupiah pada tahun anggaran 2024 tanpa memenuhi sejumlah prosedur administratif yang dipersyaratkan.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Nomor: 19.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Dalam laporan itu, BPK mencatat realisasi belanja hibah pada Kesbangpol Halsel tahun 2024 sebesar Rp5.257.563.110 atau sekitar Rp5,2 miliar.
Dari total tersebut, Rp4.270.000.000 merupakan belanja hibah uang kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sementara Rp987.563.110 merupakan bantuan keuangan kepada partai politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja, BPK menemukan sejumlah permasalahan administratif yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Beberapa temuan tersebut antara lain daftar penerima hibah tidak dimuat dalam penjabaran APBD dan APBD Perubahan (APBD-P), pemberian hibah tidak didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah tentang penetapan daftar penerima, serta belanja hibah yang tidak didukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Selain itu, terdapat permohonan hibah yang tidak dilengkapi proposal, dan sebagian penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Secara rinci, BPK mencatat realisasi belanja hibah kepada 83 penerima senilai Rp2.000.000.000 tidak dimuat dalam penjabaran APBD dan APBD-P. Kemudian, sebanyak 87 penerima hibah dengan nilai Rp4.100.000.000 tidak ditetapkan melalui SK Kepala Daerah.
Lebih lanjut, terdapat 17 penerima dengan nilai hibah Rp525.000.000 yang tidak didukung NPHD, serta 15 penerima dengan nilai Rp275.000.000 yang tidak melengkapi permohonan dengan proposal. Bahkan, sebanyak 68 penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dengan total nilai Rp3.112.252.246, dua di antaranya merupakan partai politik.
BPK menilai realisasi belanja hibah tersebut tidak sepenuhnya berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 1.A.2 Tahun 2023 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Selatan agar memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih cermat dalam melakukan pengendalian atas penganggaran belanja hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK juga meminta agar Kesbangpol Kabupaten Halmahera Selatan berpedoman pada regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah guna menjamin prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kesbangpol Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. (red)











