LABUHA, Nalarsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan memastikan akan menindaklanjuti temuan belanja hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tahun anggaran 2024 senilai Rp5,2 miliar. Pemeriksaan terhadap mantan pejabat terkait disebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halmahera Selatan, Ardhan Rizan Prawira, mengatakan laporan terkait temuan tersebut telah diterima dan akan ditelaah bersama tim.
“Yang jelas laporan sudah masuk. Pasti kami telaah dan bahas bersama tim,” ujar Ardhan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (21/02/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Ardhan mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena masih harus berkoordinasi dengan pimpinan. Ia juga menyebut keterbatasan personel menjadi salah satu kendala dalam penanganan perkara.
“Saya masih di Ternate menyelesaikan tunggakan perkara satu per satu karena keterbatasan personel,” katanya.
Diketahui, temuan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Nomor: 19.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Dalam laporan itu disebutkan realisasi belanja hibah Kesbangpol tahun 2024 sebesar Rp5.257.563.110.
BPK mencatat sejumlah permasalahan dalam pengelolaan dana hibah tersebut, antara lain daftar penerima hibah tidak dimuat dalam penjabaran APBD dan APBD Perubahan (APBD-P), pemberian hibah tidak berdasarkan keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima, serta belanja hibah yang tidak didukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Selain itu, ditemukan pula permohonan hibah yang tidak dilengkapi proposal serta adanya penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Pada tahun anggaran tersebut, Kesbangpol Halmahera Selatan masih dipimpin oleh Kepala Badan Ramon Rumonin dan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Ifan Umakamea.
Menanggapi perkembangan itu, praktisi hukum Dini Andriani Muhammad mendesak agar Kejari segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab guna memberikan kepastian hukum kepada publik.
“Kami berharap laporan yang sudah dikantongi Kejari segera diproses agar publik mengetahui titik terang persoalan ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari mantan pejabat Kesbangpol yang disebut dalam laporan tersebut. Nalarsatu.com akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. (red)











