Bacan, Nalarsatu.com – Kuasa hukum Alimusu La Damili dari Firma Hukum Bambang Joisangadji resmi melayangkan somasi kepada Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, terkait dugaan penjualan tanah kebun milik klien mereka kepada pihak perusahaan PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group).
Somasi tersebut dilayangkan setelah pihak kuasa hukum menduga adanya penjualan lahan tanpa proses peralihan hak yang sah dari pemilik asli kepada pihak yang menjual.
Salah satu kuasa hukum, Sarwin Hi. Hakim, S.H, menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah kebun miliknya kepada Arifin Saroa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah kebun tersebut. Namun tanah itu diduga telah dialihkan atau dijual kepada pihak perusahaan,” ujar Sarwin Jumat (13/3).
Menurutnya, secara hukum setiap transaksi tanah harus melalui proses peralihan hak yang sah dari pemilik kepada pihak lain sebelum dapat dialihkan kepada pihak ketiga.
“Secara hukum seharusnya ada peralihan hak terlebih dahulu dari pemilik tanah kepada pihak yang menjual, baru kemudian dapat dialihkan kepada pihak perusahaan. Dalam kasus ini hal tersebut tidak pernah terjadi,” jelasnya.
Sarwin menegaskan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan cacat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 juncto Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perbuatan curang.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa di atas lahan kebun tersebut terdapat tanaman cengkeh milik kliennya yang diduga telah digusur atau dirusak.
Meski demikian, kata Sarwin, kliennya tetap menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Klien kami bersedia mengembalikan uang sebesar Rp300 juta yang sebelumnya diterima sebagai bentuk tanda terima kasih atau kompensasi, karena uang tersebut bukan merupakan transaksi jual beli tanah milik klien kami,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum memberikan batas waktu tujuh hari kepada pihak yang disomasi untuk mengembalikan tanah kebun tersebut kepada pemiliknya.
Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur perdata maupun pidana.
“Jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sarwin.
Sarwin menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum acara pidana, apabila perkara ini berlanjut ke proses pidana, maka penanganannya akan mengikuti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang menekankan pada perlindungan hak korban serta transparansi proses penyidikan.
Dalam konsep KUHAP baru, korban memiliki hak yang lebih kuat untuk melaporkan dugaan tindak pidana serta memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara dari aparat penegak hukum.
Selain itu, prinsip due process of law dan akuntabilitas penegakan hukum menjadi bagian penting agar proses penyidikan berjalan secara objektif serta menjamin hak semua pihak yang terlibat.
Dalam perkara sengketa tanah yang berpotensi mengandung unsur penipuan atau perbuatan curang, penyidik juga berkewajiban memeriksa alat bukti secara komprehensif, termasuk dokumen kepemilikan, saksi-saksi, serta riwayat peralihan hak atas tanah.
Apabila dari hasil penyidikan ditemukan unsur pidana, maka perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan hingga persidangan, dengan tetap menjamin hak para pihak, baik korban maupun terlapor, sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Kawasi maupun pihak PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Alimusu La Damili. (red)











