Labuha, Nalarsatu.com – Dugaan transaksi jual beli lahan seluas 6,5 hektare oleh Kepala Desa Kawasi kepada TBP yang disebut merupakan bagian dari Harita Group untuk rencana pembangunan bandara di kawasan Soligi kini menjadi sorotan publik. Isu tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan menimbulkan pertanyaan terkait status serta legalitas lahan yang diperjualbelikan.
Menanggapi polemik yang berkembang, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba akhirnya angkat bicara. Ia mengaku terkejut saat pertama kali mendengar informasi mengenai dugaan persoalan hukum yang melibatkan kepala desa tersebut.
“Saya juga kaget dengan persoalan ini. Saya juga baru tahu soal ini. Namun kita semua harus memastikan terlebih dahulu kebenarannya,” ujar Bupati saat dimintai keterangan Sabtu (14/3)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, apabila dalam proses tersebut ditemukan unsur penipuan, pidana, maupun sengketa perdata, maka penanganannya akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada unsur penipuan atau pidana maupun perdata, tentu kita serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk menanganinya,” jelasnya.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tidak akan tinggal diam jika terbukti Kepala Desa Kawasi melakukan pelanggaran dalam proses transaksi lahan tersebut.
“Apabila memang terbukti kepala desa melakukan pelanggaran, maka pemerintah daerah tentu akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dugaan jual beli lahan ini mencuat karena disebut-sebut berkaitan dengan rencana pembangunan bandara di kawasan Soligi yang melibatkan pihak perusahaan. Hingga kini, berbagai pihak masih menunggu kejelasan proses hukum serta penelusuran lebih lanjut mengenai status dan legalitas lahan tersebut.
Hingga berita ini di turunkan, upaya konfirmasi Kades Kawasi Arifin Saroa dan pihak TBP, Harita Group belum memberikan tanggapan resmi.











