Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Ketua Umum Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Kabupaten Halmahera Selatan, Irwan Abubakar, kembali menyoroti polemik sengketa lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, yang melibatkan warga atas nama Alimusu La Damili, Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa, serta pihak Harita Group.
Irwan menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara terang agar tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia mendorong tim penyelesaian sengketa maupun pihak terkait untuk meminta perusahaan membuka seluruh dokumen pengukuran, pembayaran, hingga dasar pengalihan lahan yang kini dipersoalkan.
“Penyelesaian masalah ini sebenarnya tinggal dibuka secara terang. Tim penyelesaian sengketa tinggal meminta perusahaan membuka dokumen pengukuran, pembayaran, dan seluruh prosesnya supaya masyarakat tahu mana yang benar,” tegas Irwan, Rabu (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, polemik tersebut menjadi perhatian karena proses pengukuran lahan pada tahun 2022 disebut dilakukan atas nama Alimusu La Damili. Bahkan, kata Irwan, dalam hearing bersama pihak perusahaan saat itu, perwakilan Harita Group yang disebut diwakili Nafis Mbata pernah menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan milik Alimusu.
“Dalam hearing Senin 27 April, di gedung CSR Harita Group, pihak perusahaan melalui perwakilannya menyampaikan bahwa lahan itu milik Alimusu, bukan Arifin Saroa. Karena itu publik sekarang mempertanyakan kenapa proses berikutnya justru berbeda,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme perusahaan dalam melakukan proses pembayaran lahan yang menurutnya seharusnya melibatkan pihak yang menguasai lahan serta saksi batas kebun.
“Masa perusahaan sebesar Harita Group membeli lahan tanpa memastikan saksi batas dan tanpa memastikan siapa yang selama ini mengelola serta menjaga lahan tersebut,” katanya.
Menurut Irwan, keberadaan saksi batas sangat penting karena mereka mengetahui secara langsung sejarah penguasaan, batas kebun, hingga siapa yang selama ini mengelola lahan di lapangan.
“Kalau saksi batas dilibatkan sejak awal, tentu semuanya akan jelas dan tidak menimbulkan konflik seperti sekarang,” tambahnya.
Ia juga menyoroti belum dibukanya hasil pengukuran kepada pihak yang selama ini menguasai lahan, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kalau hasil pengukuran memang ada, kenapa tidak dibuka secara terang kepada pihak yang merasa menguasai lahan? Ini yang harus dijelaskan,” ujarnya.
Selain itu, Irwan menyinggung informasi yang berkembang di masyarakat terkait adanya uang yang disebut sebagai “uang terima kasih” dengan nominal ratusan juta rupiah yang kemudian dikaitkan dengan proses pengalihan lahan.
Menurutnya, apabila proses pengukuran dilakukan atas nama pihak tertentu namun pembayaran diberikan kepada pihak lain, maka kondisi tersebut patut dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi publik.
“Kalau prosesnya tidak transparan, masyarakat tentu akan menduga ada permainan oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi. Karena itu semua pihak harus terbuka,” tegasnya.
Dalam pandangan hukum Islam, lanjut Irwan, mengambil atau menguasai hak orang lain secara tidak benar merupakan perbuatan yang dilarang keras.
“Islam melarang mengambil hak orang lain secara batil. Tanah adalah sumber kehidupan masyarakat, sehingga penyelesaiannya harus adil, jujur, dan terbuka,” katanya.
Ia berharap perusahaan, pemerintah, serta pihak terkait dapat membuka seluruh dokumen maupun proses pengukuran dan pembayaran agar persoalan tersebut tidak terus memicu konflik sosial di tengah masyarakat Obi Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Harita Group, Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut. (BSM)











