TERNATE, Nalarsatu.com — Praktisi Hukum Maluku Utara, Bambang Joisangadji, angkat bicara terkait polemik dugaan intimidasi yang dilakukan Presiden BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) terhadap wartawan Nalarsatu.com.
Bambang menilai tindakan berupa ancaman maupun intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan, terlebih dilakukan oleh oknum dengan jabatan organisasi mahasiswa di lingkungan akademik.
Menurutnya, pihak kampus maupun organisasi BEM harus segera mengambil langkah tegas terhadap yang bersangkutan karena dinilai telah memberikan contoh buruk kepada mahasiswa dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pihak kampus dan organisasi BEM harus mencopot yang bersangkutan karena telah memberikan contoh yang tidak baik,” tegas Bambang, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, ucapan maupun tindakan yang mengandung unsur ancaman dapat berimplikasi hukum dan berpotensi diproses pidana. Bambang menyebut, tindakan intimidasi dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila ancaman dilakukan melalui media elektronik.
“Kata-kata seperti itu bisa dipidana karena merupakan bagian dari perbuatan yang tidak menyenangkan,” ujarnya.
Dalam Pasal 29 UU ITE disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Sementara Pasal 45B mengatur ancaman pidana bagi pelanggar dengan hukuman penjara dan denda.
Menurut Bambang, tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga merusak citra dunia akademik yang seharusnya menjadi ruang intelektual yang menjunjung etika, hukum, dan demokrasi.
“Dunia kampus harus menjadi ruang intelektual yang menjunjung kebebasan, bukan malah mempertontonkan intimidasi terhadap wartawan,” pungkasnya. (Red/Bisma)










