Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

- Penulis Berita

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Nalarsatu.com — Praktisi Hukum Maluku Utara, Bambang Joisangadji, angkat bicara terkait polemik dugaan intimidasi yang dilakukan Presiden BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) terhadap wartawan Nalarsatu.com.

Bambang menilai tindakan berupa ancaman maupun intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan, terlebih dilakukan oleh oknum dengan jabatan organisasi mahasiswa di lingkungan akademik.

Menurutnya, pihak kampus maupun organisasi BEM harus segera mengambil langkah tegas terhadap yang bersangkutan karena dinilai telah memberikan contoh buruk kepada mahasiswa dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pihak kampus dan organisasi BEM harus mencopot yang bersangkutan karena telah memberikan contoh yang tidak baik,” tegas Bambang, Jumat (15/5/2026).

Ia menjelaskan, ucapan maupun tindakan yang mengandung unsur ancaman dapat berimplikasi hukum dan berpotensi diproses pidana. Bambang menyebut, tindakan intimidasi dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila ancaman dilakukan melalui media elektronik.

“Kata-kata seperti itu bisa dipidana karena merupakan bagian dari perbuatan yang tidak menyenangkan,” ujarnya.

Dalam Pasal 29 UU ITE disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Sementara Pasal 45B mengatur ancaman pidana bagi pelanggar dengan hukuman penjara dan denda.

Menurut Bambang, tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga merusak citra dunia akademik yang seharusnya menjadi ruang intelektual yang menjunjung etika, hukum, dan demokrasi.

“Dunia kampus harus menjadi ruang intelektual yang menjunjung kebebasan, bukan malah mempertontonkan intimidasi terhadap wartawan,” pungkasnya. (Red/Bisma)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu
Massa Desak DPRD Halsel Evaluasi Hasil Tim Sengketa Lahan Pemda yang Dinilai Tidak Netral
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:39 WIT

Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Senin, 11 Mei 2026 - 10:26 WIT

Massa Desak DPRD Halsel Evaluasi Hasil Tim Sengketa Lahan Pemda yang Dinilai Tidak Netral

Berita Terbaru