BACAN, Nalarsatu.com –  Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan (Halsel), Jakaruddin, menanggapi desakan Anggota Komisi III DPRD Halsel, M. Saleh Nijar atau Ama, terkait penguatan sistem penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Jakaruddin menjelaskan, secara kelembagaan Satgas penanganan Karhutla sebenarnya sudah dibentuk hingga tingkat kecamatan dan desa. Namun, selama ini pelaksanaannya masih sebatas imbauan sehingga belum berjalan maksimal.

“Kalau soal Satgas, sebenarnya sudah dibentuk sampai tingkat desa. Hanya saja masih dalam sifat imbauan. Dari situ kita bisa lihat ternyata ada kelemahannya,” ujar Jakaruddin.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah melalui BPBD. Satgas di tingkat kecamatan dan desa tidak cukup hanya diberikan imbauan, tetapi perlu diarahkan dan didampingi secara langsung agar aktif melakukan pemantauan serta melaporkan perkembangan di wilayah masing-masing.

“Yang bagus memang kita harus turun langsung dan memberikan arahan, supaya Satgas di tingkat kecamatan dan desa bisa aktif,” jelasnya.

Meski belum maksimal, Jakaruddin menyebut BPBD mengambil contoh dua kecamatan yang dinilai telah menunjukkan kerja Satgas dalam penanganan Karhutla. Menurutnya, respons di dua wilayah tersebut relatif cepat sehingga kebakaran dapat lebih cepat dikendalikan.

“Kami BPBD mengambil contoh dua kecamatan yang dianggap Satgasnya bekerja, walaupun belum maksimal. Hanya saja penanganan Karhutlanya cepat teratasi,” ungkap Jakaruddin.

Ia berharap pola tersebut dapat menjadi evaluasi sekaligus contoh bagi kecamatan lain yang juga terdampak Karhutla. Menurutnya, Satgas kecamatan dan desa harus memaksimalkan peran masing-masing agar setiap kejadian Karhutla dapat segera ditangani sebelum meluas.

“Kami berharap dari kecamatan lain yang terdampak Karhutla juga bisa memaksimalkan peran Satgas kecamatan dan desa, supaya bisa cepat teratasi,” katanya.

Ia mengatakan, penguatan tersebut penting agar setiap perkembangan Karhutla dapat segera diketahui pemerintah daerah, mulai dari lokasi titik kebakaran, luasan lahan terdampak hingga jenis tanaman masyarakat yang mengalami kerusakan.

Data dari tingkat desa nantinya dapat diteruskan ke kecamatan dan dihimpun di tingkat kabupaten sebagai dasar pemerintah dalam menentukan langkah penanganan.

Jakaruddin menambahkan, Pemkab Halsel juga telah menyiapkan formula penanganan Karhutla yang mencakup pemerintah daerah, kecamatan, desa hingga perusahaan, serta tidak hanya berfokus pada saat kebakaran terjadi, tetapi juga penanganan pascabencana.

“Memang formula penanganan Karhutla juga kami buat, mulai dari pemerintah daerah, kecamatan, desa dan perusahaan sampai pada tahap pasca-Karhutla,” ungkapnya, Senin (26/10).

Menurut Jakaruddin, saat ini salah satu fokus BPBD adalah melakukan identifikasi secara menyeluruh terhadap dampak Karhutla. Pendataan tidak hanya menyangkut titik dan luas kebakaran, tetapi juga desa yang terdampak, kerusakan lahan dan tanaman masyarakat hingga dampak asap terhadap warga.

“Sekarang tugas kami juga mengidentifikasi berapa jumlah desa yang mengalami akibat dari Karhutla, baik dari lahannya, tanamannya, sampai yang mengalami gangguan karena asap. Berapa yang meninggal, berapa yang sakit dan dampak lainnya, itu juga menjadi fokus kami,” jelasnya.

Pendataan tersebut dinilai penting agar pemerintah memiliki gambaran utuh mengenai dampak Karhutla dan dapat menentukan kebutuhan penanganan, baik saat bencana berlangsung maupun pada tahap pemulihan.

Dengan formula tersebut, BPBD berharap penanganan Karhutla tidak lagi berjalan secara parsial. Setiap unsur memiliki tugas masing-masing, mulai dari pemantauan dan pelaporan di tingkat desa, koordinasi di tingkat kecamatan, penanganan di tingkat kabupaten hingga keterlibatan perusahaan dan pemulihan masyarakat setelah bencana.

Jakaruddin juga meminta Satgas di tingkat kecamatan dan desa, atau pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, segera menjalankan kewajiban pelaporan sebagaimana telah disampaikan BPBD melalui surat tertanggal 23 Januari 2026 Nomor 300.2/17/BPBD/I/2026.

Dalam surat tersebut, BPBD mengimbau para camat dan kepala desa untuk segera melaporkan setiap kejadian bencana, serta menyampaikan hasil identifikasi data potensi bencana yang terjadi di wilayah desa masing-masing kepada BPBD Halsel.

“Jadi saya minta Satgas kecamatan dan desa, termasuk pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, segera membuat laporan sesuai surat yang sudah kami keluarkan. Setiap kejadian bencana harus segera dilaporkan, termasuk data potensi bencana di masing-masing wilayah desa,” tegas Jakaruddin.

Ia menegaskan, laporan tersebut menjadi penting agar BPBD dapat mengetahui kondisi riil di lapangan dan mengambil langkah penanganan secara cepat, termasuk dalam menghadapi Karhutla yang masih berdampak di sejumlah wilayah Halsel.

Untuk mempermudah penyampaian informasi dan laporan kejadian maupun potensi bencana, BPBD Halsel juga membuka akses pelaporan melalui nomor 0821-4810-8245.

“Silakan segera dilaporkan melalui nomor yang sudah disiapkan, supaya setiap kejadian maupun potensi bencana bisa cepat kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

(*)