LABUHA, Nalarsatu.com – Momentum Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026 akan dimanfaatkan Pergerakan Aktivis Demokrasi (PaRaDe) Maluku Utara untuk menyuarakan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Kaputusang, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Ketua PaRaDe Malut, Ebamz Zahmar, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk komitmen pemuda dalam mengawal kepentingan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan penegakan hukum.
Selain menyampaikan pendapat, PaRaDe Malut berencana membacakan teks Sumpah Pemuda sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan pemuda Indonesia.
“Selain menyampaikan pendapat, kami juga akan membacakan isi Sumpah Pemuda. Ini sekaligus mengingatkan bahwa pemuda harus hadir ketika ada persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat,” ujar Ebamz Senin (26/10).
Ia menambahkan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian agenda PaRaDe Malut menyongsong Hari Pahlawan Nasional pada 10 November 2026. Dalam rangkaian itu, pihaknya berencana menggelar dialog publik bertema “Hari Pahlawan Bukan Sekadar Seremoni: Refleksi Kepemimpinan, Penegakan Hukum, dan Persoalan Rakyat di Halmahera Selatan.”
Menurut Ebamz, dialog publik tersebut diharapkan menjadi ruang refleksi mengenai makna kepahlawanan, keberanian menyuarakan kebenaran, dan tanggung jawab bersama dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.
Dalam aksi 28 Oktober mendatang, PaRaDe Malut juga akan menyoroti dugaan aktivitas pertambangan emas menggunakan mesin dompeng di Kaputusang yang diduga berdampak terhadap kawasan gunung, tanah, dan aliran sungai.
Ebamz menantang Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan agar mengusut secara transparan dugaan keterlibatan Kepala Desa Kaputusang maupun oknum aparat yang disebut-sebut menjadi “beking” aktivitas tambang tersebut.
“Kalau benar ada anggota yang membekingi aktivitas tambang dan ada dugaan meminta setoran, ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai tambang yang diduga merusak gunung dan sungai justru berjalan karena perlindungan oknum tertentu,” tegasnya.
Ia menilai, persoalan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh, termasuk informasi mengenai police line yang sebelumnya disebut terpasang di lokasi tambang, tetapi kemudian diduga dibuka kembali.
“Siapa yang memasang police line, atas dasar apa dipasang, kemudian kenapa bisa dibuka kembali dan siapa yang memberikan kewenangan? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Ebamz juga menyoroti informasi mengenai dugaan pungutan atau setoran dari kelompok maupun pemilik mesin dompeng. Menurutnya, informasi tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan yang objektif agar tidak menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
“ kalau informasi itu ada setoran, aparat harus turun dan memeriksa. Kalau tidak benar, sampaikan kepada publik bahwa itu tidak benar. Kalau ditemukan bukti, proses sesuai hukum,” katanya.
Ebamz menegaskan, perhatian terhadap penegakan hukum di Halsel tidak boleh hanya tertuju pada dugaan tambang ilegal di Kaputusang. Menurutnya, terdapat pula dugaan aktivitas usaha ilegal lainnya yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Persoalan di Halsel ini bukan hanya dugaan tambang ilegal. Masih ada usaha-usaha lain yang diduga berjalan secara ilegal dan perlu ditelusuri. Polres sebagai aparat penegak hukum harus menjalankan tugasnya secara profesional. Hukum harus benar-benar ditegakkan, jangan sampai tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Ebamz.
Ebamz menegaskan, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin harus ditangani berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ia merujuk Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
“UU Minerba sudah mengatur konsekuensi hukum bagi kegiatan penambangan tanpa izin. Karena itu, aparat jangan hanya melihat aktivitas di lapangan, tetapi juga harus memeriksa legalitas pertambangan, menelusuri pihak-pihak yang terlibat, dan menindak setiap pelanggaran yang terbukti. Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun,” ujar Ebamz.
Ia juga meminta dugaan keterlibatan Kepala Desa Kaputusang diperiksa secara objektif apabila ditemukan bukti adanya tindakan memfasilitasi, mendanai, atau mengambil keuntungan dari aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa. Jangan hanya penambang di lapangan yang dilihat. Kalau ada pihak yang memberikan perlindungan atau memfasilitasi, itu juga harus ditelusuri,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, PaRaDe Malut mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., untuk mengevaluasi penanganan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Kaputusang oleh Polres Halmahera Selatan (Halsel). PaRaDe menegaskan, langkah tersebut harus sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang menekankan bahwa anggota Polri tidak boleh membekingi atau melindungi aktivitas tambang ilegal.
Nalarsatu.com akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan