Halsel, Nalarsatu.com – Kepala Desa Sawat, Kecamatan Gane Timur Selatan Halmahera Selatan Hamlan Hi. Ishak, diduga melakukan pelanggaran berat dengan memburu rusa, salah satu hewan yang dilindungi, di kawasan hutan sekitar desa. Tak hanya itu, satwa liar yang seharusnya dilindungi justru diburu dan dijual untuk meraup keuntungan.
Saat diwawancarai, seorang warga mengungkapkan bahwa aktivitas perburuan ilegal ini sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Warga sekitar mengaku sering melihat aktivitas mencurigakan di dalam hutan, termasuk pemrosesan daging rusa di beberapa titik.
“Kami sering melihat jejak pemburu dan bahkan beberapa kali bertemu langsung dengan orang-orang yang membawa senjata masuk ke hutan. Sejak saat itu, populasi rusa yang dulu sering terlihat, sekarang sudah jarang sekali ditemukan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya dalam wawancara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami khawatir kalau hutan ini terus diganggu, ekosistem di sekitar desa akan rusak,” ungkap warga lainnya saat diwawancarai.
Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur perlindungan terhadap satwa liar, termasuk rusa. Dalam Pasal 21 ayat (2) undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Menanggapi kasus ini, praktisi hukum Sarwin Hi. Hakim, S.H, menegaskan bahwa jika benar ada keterlibatan Kepala Desa dalam perburuan satwa, maka tindakan hukum harus ditegakkan.
“Perburuan satwa yang dilindungi bukan hanya merugikan ekosistem, tetapi juga melanggar hukum secara serius. Apalagi jika dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh yang baik. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Sarwin kepada nalarsatu.com dalam wawancara pada Kamis (3/4).
Jika terbukti bersalah, Kepala Desa Sawat akan diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa seorang kepala desa dapat diberhentikan jika terbukti melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara, ungkapnya dalam wawancara. (WP)











