Fraksi PKB Dorong Recovery System Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal Di Pulau Obi

- Penulis Berita

Kamis, 10 April 2025 - 09:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan,Nalarsatu.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak dilakukannya recovery system atau perbaikan menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen tenaga kerja lokal di sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Anggota DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi PKB Muhamad Saleh Nijar , menilai selama ini sistem rekrutmen tenaga kerja belum maksimal mengakomodir kepentingan putra-putri asli daerah yang merupakan bagian dari masyarakat lingkar tambang.

“Rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan selama ini cenderung formalitas, perusahaan hanya menggugurkan kewajiban tanpa menyentuh aspek kesejahteraan jangka panjang bagi masyarakat lokal,” ujar Ama Nijar.

Muhamad Saleh Nijar, Sekretaris Fraksi PKB DPRD Halmahera Selatan yang juga sebagai putra daerah Pulau Obi ini mendorong agar seluruh perusahaan pertambangan di Pulau Obi membuka kuota khusus bagi calon tenaga kerja yang berasal dari zona lingkar tambang. “Ini soal keadilan sosial dan pemerataan kesempatan kerja. Putra-putri Obi harus mendapat prioritas dan kesempatan kerja lebih besar sehingga mereka bisa berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi di tanah mereka sendiri,” ujar Ama Nijar pada Nalarsatu.com Kamis (10/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ama Nijar menyampaikan tiga poin penting dalam usulan recovery system tersebut. Pertama, perusahaan diminta menetapkan kuota khusus bagi masyarakat lingkar tambang, Kedua, harus ada klasifikasi bagi calon pelamar kerja dengan mempertimbangkan pengalaman kerja, jenjang pendidikan, dan keahlian spesifik. Ketiga, rekrutmen tenaga kerja non-skill harus divalidasi oleh pemerintah desa sebagai bentuk kolaborasi dalam rangka menekan angka pengangguran.

Apa yang kami dorong melalui Fraksi PKB ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menekankan perlindungan terhadap tenaga kerja serta pengutamaan tenaga kerja lokal sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 dan 6. Dalam ketentuan Undang-undang tersebut mewajibkan setiap perusahaan untuk tidak melakukan diskriminasi dalam kesempatan kerja serta turut memberdayakan masyarakat lingkar tambang melalui peningkatan kompetensi dan pemberian peluang kerja.

“Kami harap pemerintah daerah dan pusat dapat bersinergi menekan perusahaan tambang untuk lebih bertanggung jawab terhadap pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat lokal, sesuai prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.,” tegas Ama Nijar.

 

Penulis : Bachtiar S Malawat

Editor   : Nalarsatu.com

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 257 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru