Fraksi PKB Dorong Recovery System Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal Di Pulau Obi

- Penulis Berita

Kamis, 10 April 2025 - 09:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan,Nalarsatu.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak dilakukannya recovery system atau perbaikan menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen tenaga kerja lokal di sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Anggota DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi PKB Muhamad Saleh Nijar , menilai selama ini sistem rekrutmen tenaga kerja belum maksimal mengakomodir kepentingan putra-putri asli daerah yang merupakan bagian dari masyarakat lingkar tambang.

“Rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan selama ini cenderung formalitas, perusahaan hanya menggugurkan kewajiban tanpa menyentuh aspek kesejahteraan jangka panjang bagi masyarakat lokal,” ujar Ama Nijar.

Muhamad Saleh Nijar, Sekretaris Fraksi PKB DPRD Halmahera Selatan yang juga sebagai putra daerah Pulau Obi ini mendorong agar seluruh perusahaan pertambangan di Pulau Obi membuka kuota khusus bagi calon tenaga kerja yang berasal dari zona lingkar tambang. “Ini soal keadilan sosial dan pemerataan kesempatan kerja. Putra-putri Obi harus mendapat prioritas dan kesempatan kerja lebih besar sehingga mereka bisa berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi di tanah mereka sendiri,” ujar Ama Nijar pada Nalarsatu.com Kamis (10/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ama Nijar menyampaikan tiga poin penting dalam usulan recovery system tersebut. Pertama, perusahaan diminta menetapkan kuota khusus bagi masyarakat lingkar tambang, Kedua, harus ada klasifikasi bagi calon pelamar kerja dengan mempertimbangkan pengalaman kerja, jenjang pendidikan, dan keahlian spesifik. Ketiga, rekrutmen tenaga kerja non-skill harus divalidasi oleh pemerintah desa sebagai bentuk kolaborasi dalam rangka menekan angka pengangguran.

Apa yang kami dorong melalui Fraksi PKB ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menekankan perlindungan terhadap tenaga kerja serta pengutamaan tenaga kerja lokal sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 dan 6. Dalam ketentuan Undang-undang tersebut mewajibkan setiap perusahaan untuk tidak melakukan diskriminasi dalam kesempatan kerja serta turut memberdayakan masyarakat lingkar tambang melalui peningkatan kompetensi dan pemberian peluang kerja.

“Kami harap pemerintah daerah dan pusat dapat bersinergi menekan perusahaan tambang untuk lebih bertanggung jawab terhadap pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat lokal, sesuai prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.,” tegas Ama Nijar.

 

Penulis : Bachtiar S Malawat

Editor   : Nalarsatu.com

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

WAKIL BUPATI HALUT INGATKAN DISIPLIN ASN, MINTA JADI TELADAN UNTUK GENERASI MUDA
Wali Kota Ternate Resmi Tutup Festival Olahraga dan Pameran UMKM
DPRD Halsel Siap Tindaklanjuti PHK Sardi Alham Cs Jika Ada Laporan Resmi
Pantai Kalumata Ternate Dipenuhi Sampah, Warga Merasa Tergangu
Cekcok di Grup WhatsApp RSUD Obi Berujung Laporan ke Polisi
Makian-Kayoa Siap Jadi Daerah Otonomi Baru
Bambang Joisangadji Nilai DPRD dan Pemda Halsel Abai Tangani Kasus PHK
Korsleting Kabel Picu Percikan Api di Kios Tomori, PLN ULP Bacan Sigap Atasi Ancaman Kebakaran
Berita ini 241 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 03:09 WIT

WAKIL BUPATI HALUT INGATKAN DISIPLIN ASN, MINTA JADI TELADAN UNTUK GENERASI MUDA

Minggu, 4 Mei 2025 - 05:43 WIT

Wali Kota Ternate Resmi Tutup Festival Olahraga dan Pameran UMKM

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:11 WIT

DPRD Halsel Siap Tindaklanjuti PHK Sardi Alham Cs Jika Ada Laporan Resmi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:35 WIT

Pantai Kalumata Ternate Dipenuhi Sampah, Warga Merasa Tergangu

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:33 WIT

Cekcok di Grup WhatsApp RSUD Obi Berujung Laporan ke Polisi

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:06 WIT

Bambang Joisangadji Nilai DPRD dan Pemda Halsel Abai Tangani Kasus PHK

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:05 WIT

Korsleting Kabel Picu Percikan Api di Kios Tomori, PLN ULP Bacan Sigap Atasi Ancaman Kebakaran

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:44 WIT

HIPMI Halsel Buka Pendaftaran Calon Ketua dan Rekrut Anggota Baru

Berita Terbaru