Praktisi Hukum Desak DPRD Bentuk Pansus Usut Kasus BPRS Halmahera Selatan

- Penulis Berita

Sabtu, 12 April 2025 - 23:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha,Nalarsatu.com — Desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera kembali mencuat. Kali ini dorongan itu datang dari praktisi hukum, Bambang Joisangadji S.H.

Menurut Bambang, skandal kredit macet yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp15,3 miliar itu tak bisa lagi ditangani setengah hati. Selain menyeret Direktur BPRS Saruma, sejumlah pegawai, kontraktor, hingga pejabat daerah seperti mantan Sekda Saiful Turuy dan eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Aswin Adam, proses hukum kasus ini pun dinilai mandek di tangan Kejaksaan Negeri Halsel.

“Sudah lebih dari setahun sejak kasus ini diungkap almarhum Bupati Usman Sidik, tapi proses hukumnya jalan di tempat,” ujar Bambang kepada Nalarsatu.com, Sabtu, 12 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bambang menilai DPRD tidak bisa menutup mata atas lambannya proses hukum yang berjalan. Ia menekankan, pembentukan pansus bukan hanya bentuk kontrol politik, tapi juga wujud pertanggungjawaban moral kepada publik dalam mengawal keuangan daerah.

“Apabila pejabat daerah ikut disebut dalam laporan, maka DPRD tidak bisa tinggal diam. Skandal sebesar ini terlalu serius untuk dipandang sekadar persoalan administratif,” ujarnya.

Lebih jauh, Bambang mengutip Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menegaskan bahwa pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kredit bisa berujung pada pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku korupsi dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Menurut dia, pemberian kredit tanpa jaminan oleh BPRS Saruma kepada delapan debitur mengindikasikan adanya dugaan kuat unsur pidana, bukan semata keteledoran prosedural. “Kerugian negara tidak mungkin muncul tiba-tiba. Ini ada pola sistemik, dan kuat dugaan korupsi,” ujarnya.

Bambang juga menyoroti mandeknya proses penyidikan kasus ini. Ia mengingatkan bahwa sejak Januari lalu, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat, namun hingga kini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, situasi ini mempertegas lemahnya komitmen penegakan hukum dalam kasus yang telah berlarut-larut tersebut. “DPRD memiliki beban moral untuk memastikan kasus ini tidak berakhir di tengah jalan. Mereka tidak bisa terus berdiam diri sementara publik menunggu kejelasan,” tegasnya.

Ia pun menutup pernyataannya dengan sindiran tajam terhadap lembaga legislatif Halmahera Selatan.

“Kalau DPRD terus diam, publik berhak bertanya: mereka mewakili rakyat, atau justru sedang menjaga posisi nyaman para pejabat yang terlibat?” ucap Bambang. (WP) 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Memperingati Hari Pendidikan, BEM FIP Unutara Gelar Dialog Publik
Wali Kota Ternate Lepas Calon Jemmah Haji: Ingatkan Makna Ibadah 
WAKIL BUPATI HALUT INGATKAN DISIPLIN ASN, MINTA JADI TELADAN UNTUK GENERASI MUDA
Wali Kota Ternate Resmi Tutup Festival Olahraga dan Pameran UMKM
DPRD Halsel Siap Tindaklanjuti PHK Sardi Alham Cs Jika Ada Laporan Resmi
Pantai Kalumata Ternate Dipenuhi Sampah, Warga Merasa Tergangu
Cekcok di Grup WhatsApp RSUD Obi Berujung Laporan ke Polisi
Makian-Kayoa Siap Jadi Daerah Otonomi Baru
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 04:45 WIT

Memperingati Hari Pendidikan, BEM FIP Unutara Gelar Dialog Publik

Senin, 5 Mei 2025 - 04:40 WIT

Wali Kota Ternate Lepas Calon Jemmah Haji: Ingatkan Makna Ibadah 

Senin, 5 Mei 2025 - 03:09 WIT

WAKIL BUPATI HALUT INGATKAN DISIPLIN ASN, MINTA JADI TELADAN UNTUK GENERASI MUDA

Minggu, 4 Mei 2025 - 05:43 WIT

Wali Kota Ternate Resmi Tutup Festival Olahraga dan Pameran UMKM

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:11 WIT

DPRD Halsel Siap Tindaklanjuti PHK Sardi Alham Cs Jika Ada Laporan Resmi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:33 WIT

Cekcok di Grup WhatsApp RSUD Obi Berujung Laporan ke Polisi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:56 WIT

Makian-Kayoa Siap Jadi Daerah Otonomi Baru

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:06 WIT

Bambang Joisangadji Nilai DPRD dan Pemda Halsel Abai Tangani Kasus PHK

Berita Terbaru