Migrasi, Mobilitas, dan Pasar Perumahan di Desa Susupu, Halmahera Barat: Analisis Sosio-Spasial

- Penulis Berita

Minggu, 2 November 2025 - 15:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Asrina Muhibat (Mahasiswa PWK Unutara & Simpatisan FIC Maluku Utara)

 

PASAR tanah dan properti di Desa Susupu, seperti halnya di banyak wilayah pedesaan Indonesia, beroperasi melalui kombinasi mekanisme formal dan informal. Sistem informal mendominasi interaksi awal, mengandalkan kepercayaan, komunikasi dari mulut ke mulut, dan jaringan pribadi. Tokoh lokal, termasuk kepala desa dan tokoh adat, memainkan peran penting sebagai perantara dan sumber informasi utama dalam transaksi properti. Mereka memfasilitasi negosiasi, membantu menyelesaikan perselisihan, dan memberikan kepastian mengenai hak kepemilikan tanah. Harga tanah ditentukan melalui negosiasi antara pembeli dan penjual, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kedekatan dengan fasilitas publik dan aksesibilitas jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski transaksi diawali secara informal, legalitas transaksi properti memerlukan proses formal. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Camat sangat penting untuk memastikan legalitas dan pencatatan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pembeli dan penjual wajib membayar pajak dan bea yang berlaku, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPH), sesuai dengan peraturan daerah dan nasional. Harga properti di Desa Susupu dipengaruhi oleh permintaan lokal, ketersediaan lahan, aksesibilitas, dan potensi pengembangan di masa depan, terutama yang terkait dengan sektor pertanian dan perikanan. Terdapat perbedaan signifikan dalam nilai tanah, dengan harga di pusat Kecamatan Sahu, Desa Susupu, lebih tinggi dibandingkan dengan desa-desa kecil lainnya.

Pengaturan hukum pertanahan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria, yang menekankan hak-hak masyarakat atas tanah, air, dan ruang angkasa untuk kepentingan rakyat dan negara. Perizinan tanah merupakan kewenangan administrasi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah beberapa aturan, namun kewenangan perizinan tanah tetap berada di tangan pemerintah daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga mengatur urusan administrasi, khususnya izin dalam bidang pertanahan, mulai dari izin lokasi hingga perencanaan pemanfaatan penggunaan tanah di wilayah kabupaten/kota. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola dan memberdayakan ruang guna pembangunan daerah. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi merinci penggunaan tanah untuk kepentingan pembangunan, khususnya bagi pelaku usaha.

Migrasi dan mobilitas penduduk merupakan faktor penting dalam dinamika sosial ekonomi Desa Susupu. Keterbatasan lapangan kerja, akses pendidikan yang lebih baik, dan fasilitas kesehatan di daerah lain mendorong urbanisasi ke kota-kota besar seperti Ternate, Manado, dan Sofifi.

Migrasi sirkuler atau komuter juga umum terjadi, di mana penduduk Desa Susupu bekerja atau berdagang di kota-kota terdekat namun tetap tinggal di desa. Kurangnya kesempatan kerja di desa menjadi faktor pendorong (push factor), sementara ketersediaan lapangan kerja atau pendidikan di tempat lain menjadi faktor penarik (pull factor).

Kebijakan perumahan di Halmahera Barat, termasuk Desa Susupu, berfokus pada penyediaan hunian yang layak dan program bantuan perumahan swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, aksesibilitas masih menjadi tantangan karena keterbatasan infrastruktur transportasi. Pola sosio-spasial, terutama yang berkaitan dengan keberadaan rumah tangga lokal dan migran dalam zona konsentris, merupakan konteks penting yang perlu dipertimbangkan dalam perumusan dan implementasi kebijakan perumahan. Program bantuan perumahan pemerintah memberikan kontribusi nyata dalam penyediaan hunian layak bagi MBR, namun efektivitasnya bergantung pada implementasi yang transparan, validasi data yang akurat, dan dukungan swadaya masyarakat setempat.

Kondisi sosial ekonomi warga Desa Susupu sangat berpengaruh pada lokasi tempat tinggal. Warga, baik asli maupun pendatang, cenderung tinggal berkelompok sesuai kondisi ekonomi, membentuk pola lingkaran. Kebijakan perumahan dapat memperparah atau mengurangi kesenjangan ini. Desa Susupu memiliki infrastruktur yang lumayan memadai seperti sekolah, tempat ibadah, kantor desa, air bersih, dan listrik. Kualitas sarana prasarana yang baik dan akses jalan yang terhubung dengan daerah lain di sekitarnya mendukung aktivitas ekonomi dan sosial. Namun, pengelolaan sampah menjadi masalah krusial karena ketiadaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS). Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) pernah dilaksanakan di Halmahera Barat untuk meningkatkan infrastruktur desa dan akses masyarakat, meskipun tidak spesifik menyebutkan proyek fisik di Desa Susupu secara terperinci.

Uraian di atas memberikan gambaran komprehensif tentang struktur ekonomi dan pasar tanah Desa Susupu, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Analisis ini dapat menjadi dasar untuk penelitian lebih lanjut dan perumusan kebijakan yang tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Susupu.)*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepemimpinan Bahlil Lahadalia dalam Dinamika Investasi dan Politik Nasional
Hilangnya Akses atas Tanah dalam Proyek Strategis Nasional: Analisis Kasus Bapak Alimusu di Obi, Halmahera Selatan
Miliaran Rupiah Menguap, Maidi Hanya Dapat Tumpangan Masalah
Kajian Sosiologi Terhadap Fenomena Belanja Online
Logika Akumulasi dan Ekologi yang Tersingkirkan
DOB Sofifi: Vonis Mati Atas Kegagalan Pemkot Tidore?
RSUD Tidore “Cuci Piring” di Balik Hutang Rp2,6 Miliar; Transparansi Dana atau Sekadar Topeng Ketidakadilan?
Post-Truth dan Matinya Nalar Kritis Publik
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:00 WIT

Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:21 WIT

BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru