PHI Gelar Sidang Perdana, Kuasa Hukum Pekerja Soroti Proses PHK Sepihak PT Wanatiara Persada

- Penulis Berita

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Nalarsatu.com – Sidang perdana gugatan tiga eks karyawan PT Wanatiara Persada terhadap perusahaan tempat mereka bekerja digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu, 21 Mei 2025. Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara: 5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tte, menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dialami oleh ketiga penggugat, yakni Sardi Alham, Endang La Hara, dan Eko Sugianto Sanka.

Dalam persidangan, pihak perusahaan diwakili oleh Darmanusa Alting, Abdul Gani, Allogo Rudianto Sidauruk, dan Gusti.

Kuasa hukum penggugat, Bambang Joisangaji S.H, menegaskan bahwa sidang ini menjadi momentum penting untuk menguji legalitas tindakan perusahaan. “Kami hadir di PHI bukan sekadar menggugat, tapi untuk menegakkan keadilan industrial. PHK yang dilakukan tanpa prosedur yang sah adalah bentuk pengingkaran terhadap hak normatif pekerja,” ujarnya kepada Nalarsatu.com usai sidang, Rabu (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bambang juga menyampaikan bahwa dalam persidangan tersebut, pihak perusahaan membuka opsi penyelesaian perkara melalui jalur damai. Menurutnya, tawaran itu akan dipertimbangkan bersama klien.“Ada saran dari perusahaan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Mereka meminta negosiasi soal nilai upah proses yang dituntut. Ini akan kami diskusikan dengan klien dan tentunya mengikuti arahan majelis hakim,” jelas Bambang.

Ia menambahkan, jika jalur perdamaian tercapai, maka hasilnya akan bersifat final dan mengikat. “Arahan ketua majelis juga menyatakan bahwa penyelesaian damai adalah opsi yang baik karena tidak bisa lagi dibanding atau digugat. Tapi semua tetap kami kembalikan pada klien sebagai pihak yang dirugikan,” tambahnya.

Bambang juga menekankan bahwa kasus ini bukan hanya perkara individual, melainkan cerminan buram relasi industrial di sektor pertambangan. “Kita bicara soal sistem. Kalau PHK bisa dilakukan sewenang-wenang tanpa mekanisme bipartit atau tripartit, lalu di mana letak perlindungan hukum bagi buruh?” katanya retoris.

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Atap Bocor, Proses Belajar di TK Al-Khairaat Gorua Terganggu
Dana BPNT Diduga Dirampok, Warga Obi Tuntut Felista Kokiroba Diproses Hukum
Pelaku Tambang Rakyat di Obi Resmi Usulkan Pembentukan WPR ke Pemda Halsel
Tinju Rakyat, Kepala Inspektorat Halsel Dipolisikan
Kapolres Halsel dan DP3A Kunjungi Korban KDRT, Pastikan Proses Hukum Berjalan
Diduga Ada Bekingan Oknum Polisi, Praktisi Hukum Desak Kapolda Malut Ambil Alih Kasus Arisan Bodong
Cafe Fortune Milik Hendri THE Diduga Jual Bebas Miras Capten Morgan, SKAK-MU Desak Razia
Karyawan PT Wanatiara Persada Di-PHK, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan ke PHI Ternate
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:41 WIT

PHI Gelar Sidang Perdana, Kuasa Hukum Pekerja Soroti Proses PHK Sepihak PT Wanatiara Persada

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:35 WIT

Dana BPNT Diduga Dirampok, Warga Obi Tuntut Felista Kokiroba Diproses Hukum

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:53 WIT

Pelaku Tambang Rakyat di Obi Resmi Usulkan Pembentukan WPR ke Pemda Halsel

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:53 WIT

Tinju Rakyat, Kepala Inspektorat Halsel Dipolisikan

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:18 WIT

Kapolres Halsel dan DP3A Kunjungi Korban KDRT, Pastikan Proses Hukum Berjalan

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:13 WIT

Diduga Ada Bekingan Oknum Polisi, Praktisi Hukum Desak Kapolda Malut Ambil Alih Kasus Arisan Bodong

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:54 WIT

Cafe Fortune Milik Hendri THE Diduga Jual Bebas Miras Capten Morgan, SKAK-MU Desak Razia

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:49 WIT

Karyawan PT Wanatiara Persada Di-PHK, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan ke PHI Ternate

Berita Terbaru

Opini

“Dosen Siluman?”

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:35 WIT