Masa Kepengurusan BPC Dibekukan, Bakal Calon Ketum BPD HIPMI Malut Dipersoalkan

- Penulis Berita

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Nalarsatu.com – Rencana pencalonan Regen dalam bursa pemilihan Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Maluku Utara menuai penolakan dari mantan Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga HIPMI Malut 2019-2022, Muhlas Jafar.

Dia dinilai tidak bertanggung jawab saat menjabat sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Pulau Morotai.

Diketahui, masa kepengurusan Reagen sempat dibekukan oleh BPD HIPMI Malut melalui SK Nomor: 043/Kep/Sek/BPD/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Pembekuan tersebut dilakukan lantaran dianggap gagal menjalankan roda organisasi HIPMI Pulau Morotai hingga akhir masa periode.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia tidak layak mencalonkan diri sebagai Ketum HIPMI Malut karena sudah cacat secara organisasi,” tegas Muhlas Jafar, Selasa (19/5).

Muhlas menjelaskan, berdasarkan AD/ART HIPMI Pasal 22 Ayat 3, syarat khusus untuk menjadi fungsionaris Badan Pengurus Harian Daerah adalah anggota biasa yang pernah atau sedang menjadi pengurus di BPD atau BPC sekurang-kurangnya satu masa bakti penuh. Selain itu, calon ketum juga wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklatda) yang dilaksanakan oleh BPD.

“Jika berpedoman pada aturan tersebut, Ronald Reagen jelas tidak memenuhi syarat, karena dimasa menjabat sebagai Ketua Umum BPC HIPMI Morotai dia tidak melaksanakan Muscab dan di Caratekerkan Sebelum masa bakti mereka berakhir, kepengurusan mereka sudah dicarateker oleh BPD Malut,” tambah Muhlas.

Ia pun mendesak panitia penjaringan bakal calon Ketum BPD HIPMI Malut untuk lebih jeli dan tegas dalam menegakkan konstitusi organisasi.

“Catatan buruk di HIPMI Morotai ini harus diperhatikan betul agar tidak terbawa ke tingkat provinsi. Ini demi eksistensi HIPMI ke depan. Anggota yang secara prosedur sudah cacat organisasi, harusnya tidak diakomodir,” pungkasnya. (Red/Bisma)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keadilan Restoratif: Jalan Pemulihan untuk Semua, Bukan Karpet Merah Kelompok Privilege
Memalukan! Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Liput Balap Motor di Labuha
Direktur PDAM Halsel Soleman Bobote Raih Indonesia Visionary Leader Award 2026, Dinilai Jadi Figur Penggerak Perubahan
PERMASALAHAN PERENCANAAN DALAM EGO POLITIK
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Peran Sosiologi dalam Memahami Masyarakat Modern dan Analisis Fenomena Sosial
SISTEM SOSIAL DAN SISTEM BUDAYA DALAM MEMAHAMI MASYARAKAT MODEREN
Akhiri Masa Tugas, Waris Agono Tekankan Integritas dan Kepercayaan Publik
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:21 WIT

BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:19 WIT

Aksi di DPRD Halsel, Sardi Hongi Desak 30 Legislator Bertindak: Jangan Tutup Mata terhadap Gambaru

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:13 WIT

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:02 WIT

Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:29 WIT

Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda

Berita Terbaru